Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : KKP
Jakarta, Gpriority.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhsil menangkap 3 unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) ilegal di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin menyatakan, ketiga kapal tersebut berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, pada Selasa, 7 November 2023 lalu.
“Jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) 3 unit KII yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Adin dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (8/11).
Ketiga kapal tersebut KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.
“Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan BMKT, wajib memiliki Perizinan Berusaha,” terang Adin.
Adin melanjutkan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.
Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut, jenis BMKT yang diangkat secara illegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Diperkirakan pembuatannya berasal dari zaman Dinasti Song, Tiongkok, pada abad 10 hingga 13 masehi.
“Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam”, ujarnya.