Kombes Sambodo: Masa Berlaku SIM Tidak Mengikuti Tanggal Lahir

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo melalui siaran persnya pada Rabu (8/7/2020) mengatakan, bahwa pada saat ini masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemegangnya namun mengikuti tanggal pencetakan SIM.

“Meski ada aturan tersebut, durasi masa berlaku SIM tetap lima tahun namun mengikuti tanggal SIM tersebut dicetak,” ucap Sambodo.

Sambodo juga menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah diterapkan pada 7 Oktober 2019.” Namun dikarenakan Korlantas Polri belum mensosialisasikannya, makanya banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya,” jelas Sambodo.

Kurangnya sosialisasi yang dilakukan Korlantas Polri membuat masyarakat baru mengetahuinya ketika memperpanjang SIM. Untuk itulah Korlantas Polri seperti dituturkan Nita, salah seorang warga yang sedang memperpanjang SIM C, mulai saat ini harus mensosialisasikannya baik melalui media massa maupun media sosial, sehingga masyarakat mengetahuinya.(Haris)