Korlantas Polri akan Tambahkan Gambar Kendaraan di SIM Mulai Juli 2024, Apa Fungsinya?

Jakarta, GPriority.co.id – Korlantas Polri berencana mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menambahkan gambar mobil atau motor sesuai jenis SIM tersebut. Tujuan penambahan gambar ini adalah untuk memudahkan penggunaan SIM di luar negeri. Meski demikian, format angka pada SIM tetap sama, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil, hanya ditambahkan gambar mobil atau motor.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, mengatakan bahwa format baru ini akan berlaku mulai Juli tahun ini.

“Iya kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024,” kata Heru Sutopo dilansir GridOto pada Senin (10/6).

Sebagai informasi, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN. Hal ini sesuai dengan Agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985. Negara-negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Setelah itu, pengendara harus menggunakan SIM Singapura. Sementara itu, di Malaysia, pengendara harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.

Foto: POLRI