Jakarta, GPriority.co.id – Korlantas Polri resmi menerbitkan e-BPKB untuk mobil baru. Lantas, apakah BPKB lama masih berlaku?
E-BPKB untuk mobil baru, diluncurkan Korlantas Polri mulai Maret 2025, seperti dilansir dari Antara. Versi digital ini menggantikan BPKB konvensional yang berbasis kertas dan saat ini baru tersedia untuk kendaraan roda empat baru (R4).
E-BPKB dilengkapi chip RFID yang menyimpan data dinamis tentang kendaraan dan pemiliknya, sehingga lebih aman dan mudah dikelola. Pemilik dapat mengakses dokumen mereka melalui aplikasi seluler menggunakan teknologi NFC, yang memungkinkan verifikasi tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Kami sudah mensosialisasikan di masyarakat khususnya bagaimana kegunaan dan juga keunggulan e-BPKB elektronik dan semua Polda di seluruh Republik ini sudah melakukan sosialisasi,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.
Sistem digital ini bertujuan untuk menyederhanakan registrasi kendaraan, meningkatkan akurasi data, dan mengurangi pemalsuan dokumen. Pengguna dapat mengunduh aplikasi e-BPKB dari Google Play Store atau App Store untuk mengelola kepemilikan kendaraan secara digital.
Namun, jika anda sudah memiliki kendaraan, tidak perlu khawatir. Dokumen BPKB lama tetap berlaku selama kepemilikan belum berpindah tangan.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, kelebihan e-BPKB diantaranya dapat menjamin legalitas dan memiliki keamanan tingkat tinggi, mempercepat pengecekan data, memudahkan tracking history kendaraan, serta proses penggantian dokumennya juga lebih cepat.
Selain itu, validasi data juga dapat dilakukan secara digital.
“Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya itu dapat lebih menjamin keapsahan baik itu dokumen kepemilikan security yang lebih safety, dan tentunya dilengkapi dengan teknologi Chip RFID, ini berbeda dengan BPKB yang printing,” jelas Sumardji.
Foto : Dok. Korlantas Polri
