Gubernur Pramono Anung Naikkan Tarif Parkir di Jakarta?

Gubernur Pramono Anung Naikkan Tarif Parkir di Jakarta? Gubernur Pramono Anung Naikkan Tarif Parkir di Jakarta?

Jakarta, GPriority.co.id – Gubernur Pramono Anung dilaporkan akan menaikkan tarif parkir di Jakarta. Rencana kenaikkan tarif parkir di Jakarta tersebut sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem transportasi kota.

“Mohon maaf kepada mereka yang mampu, tetapi saya bermaksud untuk menaikkan biaya parkir secara bertahap,” kata Pramono saat berkunjung ke kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6) lalu.

Pramono mencatat bahwa inisiatif tersebut tidak hanya bertujuan untuk mencegah penggunaan kendaraan pribadi yang berlebihan di ibu kota, tetapi juga untuk membantu mendanai layanan transportasi umum gratis bagi 15 kelompok warga yang ditunjuk.

Selain biaya parkir yang lebih tinggi, pemerintah Jakarta akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP), tol elektronik untuk jalan-jalan tertentu, yang menyasar pengguna kendaraan pribadi yang mampu secara finansial. Namun, mereka yang masuk dalam kategori prioritas atau subsidi akan dibebaskan dari biaya ERP.

Adapun seperti dilansir dari ANTARA, hasil dari tarif parkir dan ERP akan dialihkan untuk subsidi layanan transportasi umum. Dianaranya seperti TransJakarta, MRT, dan LRT.

“Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan, naik MRT, LRT, TransJakarta itu gratis. Bahkan saat TransJabodetabek terbentuk, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur juga akan digratiskan,” ujarnya.

Perlu diketahui, berikut ini 15 golongan yang digratiskan Pemprov DKI untuk naik transportasi umum :
– PNS Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan PNS,
– Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus,
– Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI,
– Anggota TNI-Polri,
– Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu,
– Penerima Raskin domisili Jabodetabek,
– Lansia di atas 60 tahun,
– Pengurus Rumah Ibadah,
– Penghuni Rusunawa,
– Tim Penggerak PKK,
– Penyandang Disabilitas,
– Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta,
– Pendidik PAUD,
– Veteran RI,
– dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Foto : Dok. Pemprov DKI Jakarta