Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah dengan mengikat pejabat melalui surat pernyataan yang berpotensi digunakan sewaktu-waktu.
“Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (11/4).
Asep memaparkan, surat tersebut berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).
Dokumen itu telah ditandatangani oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan dibubuhi meterai, namun tanpa tanggal.
Menurutnya, pola ini menjadi temuan baru dalam penanganan perkara korupsi, khususnya terkait dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.
“Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Selanjutnya, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.
