Bandar Lampung, Gpriority.co.id – Menjelang Pemilu 2024, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak untuk meminimalisir potensi konflik ancaman di daerah. Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) menurutnya perlu turut serta menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan NKRI dalam kebhinekaan. Hal itu disampaikannya saat mengukuhkan pengurus FPK Provinsi Lampung Periode 2022-2024.
Bertempat di Gedung Pusiban, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung pada Selasa (07/02), Gubernur Lampung menjelaskan Provinsi Lampung saat ini menduduki peringkat 3 (tiga) penanganan konflik sosial dan capaian indeks demokrasi dengan skor 80,18 yang menandakan telah terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah. “Salah satu upaya yang akan kita lakukan adalah dengan melaksanakan kegiatan yang bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi terkait, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan secara bersama-sama kita menjaga keutuhan dalam bermasyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari laman Pemprov.
Apalagi pada tahun 2024 akan ada Pemilu serentak. Ia pun meminta untuk meminimalisir konflik ancaman di daerah. Gubernur menilai bahwa FPK perlu turut serta menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan NKRI dalam kebhinekaan. “Untuk itu pada kesempatan ini, saya menekankan kepada FPK untuk turut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan pemahaman bahwa keragaman itu bukan perpecahan, melainkan menjadi kekuatan untuk kemajuan, serta turut menyajikan laporan informasi secara cepat dan akurat kepada Kepala Daerah sebagai bahan masukan atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan/kebijakan,” tandasnya.
Terkait pengukuhan FPK Lampung periode 2022-2024 menurutnya berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di daerah, maka di setiap daerah di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung wajib dibentuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). “Provinsi Lampung telah membentuk FPK berdasarkan SK Gubernur Nomor : G/811 /VI.07/HK/2022, hal ini menjadi sangat penting guna mengantisipasi timbulnya berbagai potensi konflik dan kerawanan sosial di tengah masyarakat yang dapat mengancam stabilitas,” jelasnya.
Sementara itu Ketua FPK Provinsi Lampung Prof. Bustomi Rosadi, M.S menyampaikan bahwa FPK adalah benar-benar dari masyarakat, dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis yang ada dalam kerangka NKRI. Adapun, Kaban Kesbangpol Provinsi Lampung Drs. M. Firsada, M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dibentuknya FPK adalah Sebagai wadah Komunikasi dan konsultasi serta kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan dan memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan. Sedangkan tujuannya yaitu untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan antar ras, suku, etnis, di kalangan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat dalam melaksanakan program pembauran kebangsaan, agar dapat di pahami dan dihayati oleh masyarakat secara luas. (dbs/ps)
