Penulis : Ponco Suharyanto │ Editor : Dimas A Putra │ Foto : GP Dok
Jakarta, GPriority.co.id – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjadi penyumbang unit karbon pengurangan emisi gas rumah kaca yang penting di Indonesia. Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) pun dijalankan Pemprov Kaltim dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang salah satunya Kutai Timur (Kutim).
Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) adalah fasilitas insentif penurunan emisi Gas Rumah Kaca dari Bank Dunia dengan skema pembayaran berbasis kinerja. FCPF-CF, sebagai mekanisme insentif berdasarkan kinerja penurunan emisi, menjadi salah satu bagian dari program REDD+. Program ini dilaksanakan pada seluruh wilayah provinsi Kalimantan Timur, yang dilakukan secara bersama oleh KLHK beserta UPTnya, Pemprov Kaltim beserta perangkat daerah berbasis lahan, Pemkab/Pemkot dan perangkat daerah sesuai kewenangannya, Pemerintah Desa, Swasta, Kelompok Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi non Pemerintah, serta mitra pembangunan lainnya. Program FCPF-CF dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga tahun 2024, dengan proses pengukuran capaian pada tahun 2022 dan 2024, serta pemberian insentif pada tahun 2023 dan 2025.
Pelaksana kegiatan program FCPF-CF meliputi Pemprov Kaltim, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutim, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumberdaya manusia.
Sebagai informasi, pada penghargaan Adipura di Jakarta (28/2), telah dilaksanakan penandatanganan kerjasama (PKS) dari Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)-Carbon Fund dengan Provinsi Kaltim. Melalui kerjasama ini, Provinsi Kaltim menerima pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, plus (REDD+) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak.
Ketika itu penandatanganan PKS dilakukan antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kab/kota lingkup Prov. Kaltim. PKS ini dilakukan untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund. Saat itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Gubernur Kalimantan Timur, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, turut menyaksikan penandatangan PKS ini.
Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari program FCPF-Carbon Fund sebesar USD 20,9 Juta (atau setara Rp. 303 Miliar) melalui BPDLH, dan pembayaran secara penuh (USD 110 Juta, hampir senilai RP. 1,7 Triliun) akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor independen).
BPDLH sebagai channeling dana FCPF-Carbon Fund tersebut diharapkan bisa memastikan dana yang dikelola sesuai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel mengacu pada Dokumen Benefit Sharing Plan yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke World Bank pada Oktober 2021. Peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk: (1) responsibility cost (25%) meliputi operasionalisasi pelaksanaan program FCPF Kalimantan Timur dan insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada pengurangan emisi lingkup provinsi Kaltim ; (2) performance cost (65%)-sebagai pembiayaan atas kinerja pengurangan emisi; (3) rewards (10%) yang akan diberikan ke desa-desa dan masyarakat hukum adat yang mempunyai komitmen untuk tetap menjaga tutupan hutan di Provinsi Kaltim.
Pemkab Kutim sendiri pada penghujung November 2023 telah mendapat transferan dana karbon dari Pemprov Kaltim. Adapun dana yang diterima oleh Pemkab Kutim sebesar Rp 6 miliar dari program FCPF-CF. Dana tersebut diperuntukkan untuk mendanai program dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di Kabupaten Kutai Timur.
Kutai Timur berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim pada 2017 memiliki ragam jenis serta cakupan dan luas hutan. Diketahui, untuk Hutan Lindung memiliki luas 317.550 ha ; Hutan Suaka Alam dan Margasatwa seluas 184.410 ha ; Hutan Produksi Terbatas memiliki luas 700.621 ha ; Hutan Produksi Tetap 856.200 ha ; Hutan Tetap Total 1.556.821 ha serta Hutan yang dapat dikonversi seluas 39.140 ha.
Dalam suatu kesempatan Presiden Joko Widodo meyakini bahwa Indonesia berpotensi menjadi pemimpin pasar global dalam skema perdagangan karbon dunia. Bahkan saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim (COP) ke-28 di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 1 Desember 2023 Presiden berterus terang mengenai dana besar yang Indonesia butuhkan untuk mencapai target nol emisi karbon pada 2060 mendatang. “Indonesia butuh investasi lebih dari US$1 triliun, untuk (mencapai) net zero emission 2060,” sebutnya. Ia pun mengundang berbagai kolaborasi dari mitra bilateral, investasi swasta, dukungan filantropis, serta dukungan dari negara-negara sahabat agar berinvestasi di tanah air dalam mengatasi krisis iklim atau mendorong program transisi energi bersih.
