Penulis : Haris | Editor : Lina F | Sumber Foto: Haris
Sebagai upaya pencegahan korupsi terutama melalui penguatan digitalisasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan anggaran, Kementerian PPN/Bappenas bersama anggota Tim Nasional Pencegahan Korupsi pada Kamis (9/3/2023) menyelenggarakan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Ruang Rapat DH 1-5 Gedung Bappenas Jakarta.
Dalam sambutannya, Menteri PPN Bappenas mengatakan Aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan tahun 2023-2004 akan dipantau melalui aplikasi yang dibuat KPK dan akan dilaporkan Timnas kepada Presiden setiap 6 bulan sekali. “Kami berharap dapat memegang teguh komitmen pelaksanaan pencegahan korupsi 2023-2024,” jelas Suharso.
Lebih lanjut dikatakan Suharso, ada beberapa langkah yang dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi yang pertama Perbaikan kinerja belanja melalui peningkatan audit barang dan jasa pemerintah. Kedua, Penguatan tata kelola bukan pajak, ketiga mengurangi resiko kebocoran pendapatan negara, keempat penguatan paket politik dalam pencegahan korupsi. Dan terakhir optimalisasi data berbasis NIK.
Dalam kesempatan tersebut, Suharso juga menekankan agar dana yang diberikan Kemenkeu hendaklah dipergunakan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan, sehingga kerja menjadi lebih optimal dan tepat sasaran.
