Larangan Monopoli dan Praktik Tidak Sehat

Jakarta, Gpriority-Bertempat di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita bersama Ketua KPPU Kurnia Toha menggelar konfrensi pers terkait Rancangan Undang Undang (RUU) nomor 5 tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Dikatakan oleh Enggartiasto Lukita, hadirnya RUU ini dimaksudkan agar iklim dunia usaha yang sehat,kompetitif dan anti monopoli bisa tercipta di Indonesia.

“Untuk saat ini RUU sedang dibahas oleh DPR RI dengan Kemendag, Kementerian Perindustrian (Kemenperin),Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham),”ujar Enggar.

Enggartiasto Lukita juga menugaskan KPPU untuk menjadi lembaga yang bertanggung jawab langsung dalam mengawasi monopoli dan persaingan tidak sehat di Indonesia.(Hs)