Jakarta,Gpriority – Rabu (16/6/2021) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar sosialisasi pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti secara langsung oleh seluruh SKPD di wilayah Pemkot Jakarta Selatan dan diikuti oleh seluruh Camat dan Lurah se Jakarta Selatan melalui virtual.
Sosialisasi Pemberantasan Pungli tersebut dibuka secara langsung oleh Plt Walikota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji didampingi Kepala Inspektur Provinsi DKI Jakarta serta unsur terkait lainnya. Dalam sambutannya, Plt Walikota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, kegiatan ini merupakan pertemuan dalam rangka sosialisasi persiapan Jakarta kota bebas pungli di wilayah Kota Administrasi Jakarta selatan.
Dasar hukum Saber Pungli ini, ungkap Isnawa, merujuk Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2786 tahun 2016 tentang UPPL tingkat Provinsi, Surat Kemenpolhukam Satgas Saber Pungli Nomor B-13/Hk 00/02/2021tentang Pedoman Kota Bebas Pungli dan Keputusan Walikota Jakarta Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021.
Ditegaskan Isnawa, upaya yang harus dilaksanakan untuk Mengumpulkan parameter penentuan predikat kota bebas pungli dilihat dari prosedur pelaksanaan sumberdaya yaitu manusia, operasional, sarana dan prasarana, penganggaran dan inovasi serta reaksi.
“Dan merumuskan konsep pakta integritas untuk seluruh pejabat POKJA UPPL serta Pengawasan pada sektor publik yang rawan pungli diantaranya di Sektor Perizinan; (contohnya Pembuatan IMB, KRK, Reklame dan pelayanan izin UMKM) serta pelayanan angkutan Umum dan pembuatan KIR Sektor Pendidikan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Hibah dan bantuan Sosial (Bansos) Kepegawaian; (naik mutasi, Cashback daftar hadir PPSU)nPengadaan Jasa;(contohnya proses lelang dan Pelaksanaan Pekerjaan) jabatan,” jelasnya.
Adapun Langkah-langkah yang perlu dilaksanakan oleh UKPD/SKPD, jelas Isnawa, adalah agar setiap unit melakukan persiapan secara administrasi seperti pembentukan dibentuk tim satgas oleh masing-masing unit, yang persiapan dokumen-dokumen terkait dengan digunakan sebagai bahan penilaian serta mengagendakan rapat yang dilakukan secara rutin minimal kali dalam 1 (satu) bulan.
Diharapkan adanya inovasi dan kreatifitas dari masing-masing unit dapat dilaksanakan penerapan yang secara terus menerus.”Mari kita dukung Kota Jakarta bebas dari pungutan liar khususnya Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan,” tuturnya.
Sementara, Kepala Inspektur Provinsi DKI Jakarta Saefullah Hidayat menambahkan, dirinya meminta dalam mensukseskan pemberantasan pungutan liar harus mulai dilakukan dari diri sendiri.
“Caranya bagaimana? Tentunya para pimpinan harus memberikan suri tauladan, kemudian membentuk tim, gaungkan upaya pencegahan pungli, setidaknya pada saat kita terus mengingat semua komponen di lingkungan kerja kita bahwa ada satgas yang mengawasi, mudah-mudahan ini akan menjadi budaya untuk sama-sama menjaga jangan sampai di lingkungan kerja kita yang melakukan praktek pungli,” tandasnya. (Gp-Tika)