LBH Jakarta: KUHAP Baru Buat Ruang Sipil Indonesia Makin Menyusut

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, dalam diskusi publik terkait KUHAP baru di STH Indonesia Jentera, Rabu (14/1)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, dalam diskusi publik terkait KUHAP baru di STH Indonesia Jentera, Rabu (14/1)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyoroti KUHAP baru yang telah diresmikan pemerintah beberapa waktu lalu. Menurutnya, saat ini ruang sipil Indonesia telah mengalami penyusutan.

“Ruang sipil kita makin hari makin menyusut. Kalau teman-teman baca laporan Freedom House misalnya, itu nilai kebebasan kita makin turun setiap tahun skornya. Ngomongin kebebasan itu sangat berkaitan dengan hukum pidana,” ujar Daniel pada diskusi publik yang berlangsung di STH Indonesia Jentera, Rabu (14/1).

Dengan adanya KUHAP baru, negara yang memiliki kewenangan lebih besar untuk memberangkas kejahatan, tetap berpotensi salah tangkap, bahkan terjadi abusive dan tindakan yang berlebihan.

“Pada dasarnya, hukum acara pidana itu memang untuk melindungi hak asasi manusia. Kalau dulu sebelum ada hukum acara pidana bebas tangkap, enggak ada yang bisa melawan karena enggak ada prosedurnya,” jelas Daniel.

Daniel menambahkan, “Kalau bicara hukum pidana esensinya adalah melindungi hak individu dari kekuasaan negara.”

Namun, Daniel melanjutkan, dengan berlakunya KUHAP baru, kebebasan sipil saat ini terancam. Salah satunya karena ada upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyadapan.

“Misalkan kebebasan di dunia maya. Sekarang kawan-kawan kalau kita lihat kritik pemerintah itu dimana sih tempatnya selain di medsos? kalau kita lihat sekarang banyak gerakan-gerakan mahasiswa, gerakan buruh, yang sejak tahun 2025 menurut saya cukup redup, tidak ada lagi aksi-aksi besar seperti saat omnibus law. Saya lihat pergerakannya justru pindah ke media sosial,” imbuhnya.

Meski saat ini dunia maya berperan penting dalam demokrasi, namun ada beberapa ancaman yang juga terjadi di dunia maya, dan tertuang di dalam KUHAP baru yaitu terkait penyadapan.

“Penyadapan ini KUHAP baru Pasal 1 Angka 36. Jadi handphone kita bisa disadap, laptop juga. Intinya dalam KUHAP itu penyadapan belum ada aturannya, baru disebut penyidikan itu boleh melakukan penyadapan. Tapi belum diatur penyadapan itu batasnya seperti apa, kapan bisa digunakan, kapan enggak bisa digunakan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Daniel mendorong masyarakat untuk terus menyuarakan dan mengawal hukum di Indonesia termasuk KUHAP. Ia berharap, ke depannya semakin banyak masyarakat yang peduli dan lebih kritis terkait hal ini.

“Kalau dulu kita update status enggak kepikiran kalau kita bisa disidangkan hanya karena update story. Tapi sekarang bisa. Itu kan sebenarnya pertanda ya bahwa ruang sipil kita semakin menyusut. Jadi ya kita semua harus peduli dan tetap menyuarakan ini,” tutupnya.