Peneliti KontraS: KUHAP Baru Harusnya Juga Menjamin Hak Tersangka

Peneliti KontraS, Hans Giovanny, dalam agenda diskusi publik terkait KUHAP baru di STH Indonesia Jentera, Jakarta, Rabu (14/1)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Peneliti KontraS, Hans Giovanny, dalam agenda diskusi publik terkait KUHAP baru di STH Indonesia Jentera, Jakarta, Rabu (14/1)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Peneliti KontraS, Hans Giovanny, menilai KUHAP baru yang telah diberlakukan pemerintah, memiliki perspektif berbeda dengan KUHAP lama di tahun 1981.

Menurutnya, saat ini KUHAP baru hanya berlandaskan pada crime control atau untuk kepentingan negara semata, bukan pada hak asasi manusia.

“Harusnya selain menjamin kepentingan dari aparat penegak hukum, kepentingan dari negara untuk tangkap orang, untuk tahan orang, untuk tangkap penjahat, tapi juga menjamin hak dari tersangka. Yang perlu diuji adalah apakah hak dari tersangka itu dijamin atau jaminannya secara kualitas sama dengan wewenang yang diberikan kepada aparat penegak hukum?” ujar Hans saat menjadi narasumber dalam diskusi publik di STH Indonesia Jentera, Jakarta, Rabu (14/1).

Lebih lanjut, Hans juga menyoroti sembilan upaya paksa yang diatur oleh KUHAP baru. Menurutnya, tambahan poin upaya paksa tersebut terasa janggal.

“Untuk upaya paksa yang sifatnya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, tidak membutuhkan izin dari pengadilan. Tapi yang sifatnya penyitaan, penggeledahan, yang membatasi hak, properti, atau barang, membutuhkan izin pengadilan. Bukankah itu aneh? KUHAP kita memberikan standar yang lebih tinggi kepada upaya paksa terhadap barang, daripada upaya paksa terhadap orang,” tekannya.

Hans menyebut, kepolisian juga menjadi pihak yang paling banyak melakukan penangkapan tersangka. Sehingga, upaya paksa harus menjadi sorotan publik.

“Di tahun 2025, ada 75 peristiwa penyiksaan. Dari 75 peristiwa penyiksaan itu, 53 diantaranya pelakunya itu polisi,” lapor Hans.

“Kalau kita bicara tentang reformasi kepolisian dalam konteks hukum acara pidana adalah upaya paksa yang dampaknya kepada hak individu, hak warga negara paling besar. Apa itu? penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Yang mana di KUHAP itu tidak perlu izin pengadilan,” lanjutnya.

Menurut Hans, selain Operasi Tangkap Tangan (OTT), seharusnya penangkapan membutuhkan izin. Begitupun dengan penahanan, terlebih menjadi seseorang sebagai tersangka.

“Itu standar yang banyak digunakan di berbagai negara di dunia. Di Indonesia? tentu saja tidak, tentu saja belum.

Di akhir Hans berpendapat, sangat penting bagi warga negara Indonesia untuk sadar akan hak-nya. Selain itu, kesadaran akan risiko terhadap peraturan undang-undang yang disahkan juga harus ditanamkan.

“Kalau kita tahu apa hak kita, lalu kita tahu konsekuensi dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak baik, kita akan sadar bahwa ternyata akan ada potensi hak kita yang seharusnya dijamin itu akan terlanggar,” pungkasnya.