Sumatera, GPriority.co.id – LBH–YLBHI se-Sumatera mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional atas banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Mereka menilai penetapan status darurat bencana nasional penting agar penanganan bencana tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab langsung pemerintah pusat.
“Status darurat bencana memberikan akses kewenangan kepada BNPB dan BPBD melalui Pemerintah untuk dapat mengerahkan SDM peralatan, logistik hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan barang hingga komando untuk memerintahkan dan mengkoordinasikan instansi terkait guna memastikan penanggulangan bencana dengan cepat dan tepat,” ujar LBH–YLBHI se-Sumatera dalam siaran persnya, dikutip Selasa (2/12).
LBH–YLBHI se-Sumatera menjelaskan bahwa banjir di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak besar, mulai dari tingginya jumlah korban jiwa dan orang hilang, meluasnya titik bencana, banyaknya kabupaten/kota yang terisolasi, ribuan warga mengungsi dan kehilangan rumah, hingga menipisnya logistik, kelangkaan bahan pokok, dan mahalnya harga BBM.
Mereka menilai kondisi bencana yang semakin parah tidak diimbangi dengan kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan penanganan secara cepat dan tepat.
“Beberapa situasi ini cukup alasan alasan bagi Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional untuk kondisi yang terjadi di Sumatera dalam satu minggu terakhir,” tuturnya.
Lebih lanjut, LBH–YLBHI se-Sumatera menegaskan bahwa penetapan banjir Sumatera sebagai darurat bencana sejalan dengan prinsip penanggulangan bencana yang harus dilakukan secara cepat dan tepat, sebagaimana diamanatkan dalam: UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Menurut LBH–YLBHI se-Sumatera, regulasi tersebut sudah menyediakan pedoman dan mekanisme yang cukup untuk menetapkan status darurat bencana nasional. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menunda penetapannya dengan alasan potensi gangguan terhadap postur anggaran, administrasi, maupun politik.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, jangan sampai lambatnya penanggulangan bencana yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera justru akan menambah lagi jumlah korban,” tegas LBH-YLBHI Se-Sumatera.
Selain itu, LBH–YLBHI se-Sumatera juga mendesak kementerian terkait melakukan evaluasi dan moratorium atas seluruh izin usaha perkebunan, pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan yang melanggar aturan, menyebabkan deforestasi, dan memperparah bencana.
Mereka turut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh aktivitas penebangan dan pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan dan memicu bencana banjir di Sumatera.
