Lebih Mudah, Inilah Persyaratan Terbaru Pindah Domisili

Persyaratan pindah domisili kini lebih mudah!/Foto : Dok. Getty Images Persyaratan pindah domisili kini lebih mudah!/Foto : Dok. Getty Images

Jakarta, GPriority.co.id – Jika anda ingin pindah domisili, biasanya membutuhkan berkas-berkas yang banyak jumlahnya. Prosesnya juga identik dengan kerumitan.

Namun anda tak perlu khawatir lagi, karena kini pindah domisili lebih mudah, bahkan tak perlu repot untuk minta surat RT/RW, jika ingin pindah.

Seperti dilansir dari postingan akun Instagram @dukcapilkemendagri, persyaratan terbaru ini berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil.

Kini proses pindah domisili lebih simpel, selain tak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW, anda juga tidak perlu datang ke kelurahan.

Saat ini anda bisa langsung datang ke Disdukcapil Domisili dengan membawa dokumen seperti fotokopi KK, mengisi Formulir F-1.03 (disediakan oleh Dinas Dukcapil), serta KTP elektronik asli (untuk proses verifikasi).

Bahkan, biaya pindah domisili saat ini juga gratis tanpa memerlukan biaya administrasi, dan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil kepada pemohon.

Sementara untuk di kota tujuan domisili baru, nantinya anda hanya perlu menyerahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat serta memberikan KTP elektronik lama untuk dimusnahkan.

Ketika sudah pindah domisili, anda akan mendapatkan KK baru (dengan nomor baru atau tetap), serta KTP elektronik baru (dengan alamat baru yang tercantum di dalamnya).

Namun apabila tidak bisa mengurus ke daerah asal karena sudah tinggal di domisili baru, SKPWNI nantinya akan tetap diproses oleh petugas secara sistem dengan Disdukcapil daerah asal.

Anda cukup mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk (-1.03) di Disdukcapil kota tujuan, serta melampirkan fotokopi KK dan KTP elektronik