Masa Jabatan Pj Walikota Jayapura dan Pj Bupati Sarmi Diperpanjang

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto Pemprov Papua

Jayapura, Gpriority.co.id – Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala daerah Pj Walikota Jayapura dan Pj Bupati Sarmi diserahkan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, Jumat (26/05), di Kantor Gubernur Dok II, Jayapura kepada Pj Walikota Jayapura, Frans Pekey dan Pj Bupati Sarmi, Markus Mansnembra.

Dengan penyerahan itu secara resmi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang masa jabatan kedua Penjabat kepala daerah itu. Pada kesempatan itu Plh Gubernur Papua secara khusus menitipkan tiga tugas utama (agenda nasional) yang harus segera dilaksanakan dua kepala daerah itu. Pertama menjaga kestabilan harga bahan pokok lewat koordinasi tingkat tinggi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) setempat guna mengendalikan inflasi.

Tugas kedua melakukan koordinasi dengan pihak terkait, guna melakukan langkah ekstrim dalam upaya penurunan stunting di wilayah kerjanya. Adapun ketiga mengawal implementasi undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua undang-undang otonomi khusus di Provinsi Papua, sehingga dapat segera dilakukan penyesuaian.

“Penyesuaian tentunya terhadap pelaksanaan otonomi khusus format baru sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 106 dan 107 sebagai peraturan pelaksana undang-undang otonomi khusus di Provinsi Papua,” ujarnya seperti dilansir dari laman Pemprov Papua. Ridwan juga berharap agar Penjabat Bupati Sarmi dan Penjabat Walikota Jayapura untuk lebih mendekatkan pelayanan, responsif terhadap kepentingan masyarakat, serta memperhatikan aspirasi masyarakat. “Termasuk untuk pelaksanaan Pemilu diharapkan para penjabat bersama dengan pihak TNI/Polri, mempersiapkan serta mensukseskan agenda nasional tersebut,” pungkasnya.