Kembali Soroti Karhutla, Ombudsman: Penanggulangan Bencana Masih Berfokus Saat Sudah Kejadian

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers bertajuk “Karhutla dan Dampak Pelayanan Publik: Hasil Monitoring Awal Ombudsman RI” yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/11)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers bertajuk “Karhutla dan Dampak Pelayanan Publik: Hasil Monitoring Awal Ombudsman RI” yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/11)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah sejak dini, bukan hanya melakukan penanganan setelah kebakaran meluas.

Hal tersebut disampaikan Robert dalam konferensi pers bertajuk “Karhutla dan Dampak Pelayanan Publik: Hasil Monitoring Awal Ombudsman RI” yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/11).

Dalam pemaparannya, Robert menilai penanggulangan bencana masih cenderung berfokus pada penanganan setelah kejadian. Padahal, pemerintah perlu menempatkan kesiapsiagaan sebagai agenda yang direncanakan secara berkelanjutan, termasuk melalui penguatan kapasitas masyarakat dan kesiapan anggaran.

Robert menyoroti pola penanganan bencana yang masih cenderung reaktif. Pemerintah kerap bergerak setelah kebakaran terjadi, sementara masyarakat dan relawan menjadi pihak yang lebih dahulu turun membantu warga terdampak.

“Bencana itu tidak merusak kapasitas risiko kita. Bencana mengungkapkan bahwa kapasitas risiko kita memang rusak,” demikian pernyataan Robert dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Robert, kesiapsiagaan perlu diperkuat melalui perencanaan anggaran, edukasi masyarakat, serta penguatan kapasitas dan ketangguhan warga dalam menghadapi bencana.

Penanggulangan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman. Pemerintah juga perlu memastikan upaya pencegahan berjalan sejak awal dan dilanjutkan dengan pemulihan setelah bencana.

Dampak karhutla terhadap pelayanan publik menjadi perhatian penting Ombudsman. Kebakaran dan kabut asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan.
Robert menekankan bahwa pemerintah pusat maupun daerah perlu memastikan pelayanan publik tetap berjalan ketika masyarakat menghadapi bencana.

Kesiapan pemerintah tidak hanya diukur dari kecepatan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan layanan dasar.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai instansi yang terlibat dalam penanganan karhutla.

Robert mendorong pemerintah agar tidak menunggu kebakaran meluas sebelum mengambil tindakan. Perencanaan dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana perlu dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.

Selain itu, masyarakat perlu memperoleh edukasi serta dukungan agar mampu mengantisipasi risiko karhutla. Keterlibatan warga dan relawan juga perlu diperkuat sebagai bagian dari sistem penanggulangan bencana.
Robert menegaskan bahwa penanganan karhutla harus berorientasi pada perlindungan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan respons yang cepat, koordinasi yang efektif, serta pelayanan publik yang tetap berjalan bagi warga terdampak.

Hasil monitoring awal karhutla diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperkuat kesiapsiagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam menghadapi bencana.