Reaksi MUI Soal Wacana Petugas Haji Non-Muslim: Toleransi Ada Batasnya

Waketum MUI, KH. M. Cholil Nafis tanggapi wacana pelibatan warga nonmuslim sebagai petugas haji yang diusulkan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak/Foto : Dok. Istimewa Waketum MUI, KH. M. Cholil Nafis tanggapi wacana pelibatan warga nonmuslim sebagai petugas haji yang diusulkan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak/Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menanggapi wacana pelibatan warga nonmuslim sebagai petugas haji yang diusulkan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Cholil menegaskan, keterlibatan nonmuslim dimungkinkan untuk tugas teknis, tetapi pelayanan dan pembimbingan ibadah haji harus dilakukan oleh umat Islam.

Menurut Cholil, penyelenggaraan haji memiliki ketentuan khusus karena merupakan ibadah yang diperuntukkan bagi umat Islam. Karena itu, ia menilai perlu ada batasan yang jelas antara tugas teknis dan tugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah.

“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari non-muslim,” ujar Cholil, dikutip Selasa (3/11).

Ia juga menekankan pentingnya memprioritaskan umat Islam untuk menjadi petugas haji selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi.

“Tapi selagi masih ada yang Muslim, baiknya itu yang Muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegas Cholil.

Pernyataan tersebut merespons gagasan Dahnil yang mendorong keterlibatan masyarakat lintas agama dalam mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia. Usulan itu bertujuan memperkuat semangat toleransi, kebinekaan, dan gotong royong dalam penyelenggaraan haji.

Sementara itu, Dahnil menjelaskan bahwa keterlibatan petugas nonmuslim dalam penyelenggaraan haji sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu. Mereka membantu pelayanan teknis di embarkasi dan debarkasi, terutama di daerah yang memiliki jumlah penduduk Muslim minoritas.

“Petugas haji sejak tahun lalu memang sudah ada yang non-Islam. Misal para petugas haji di embarkasi dan debarkasi yang membantu tugas-tugas teknis di embarkasi masing-masing terutama daerah-daerah yang minoritas Islam sebut saja Sulut, Papua, Maluku, NTT, maupun kota-kota lainnya. Bahkan, ASN Kemenhaj beragam ada yang non-Islam,” ujar Dahnil pada Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, petugas haji tidak hanya bekerja di Makkah dan Madinah. Pelayanan jemaah berlangsung sejak keberangkatan dari Indonesia hingga kembali ke Tanah Air.

Dahnil menyebut tenaga medis, teknisi, serta petugas pendukung lainnya sebagai contoh pekerjaan teknis yang dapat melibatkan warga nonmuslim. Menurutnya, keterlibatan tersebut merupakan wujud semangat saling membantu dan gotong royong dalam pelayanan kemanusiaan.

“Tugas teknis nonibadah di embarkasi dan debarkasi, dokter, perawat, petugas teknisi dan lain-lain. Itu menjadi simbol saling tolong menolong, Gotong royong, kementerian Haji dan Umrah akan terus merawat semangat tolong menolong dalam kemanusiaan. Semangat gotong royong,” kata Dahnil.

Dengan demikian, wacana pelibatan nonmuslim dalam pelayanan haji bukan berarti membuka ruang bagi mereka untuk menangani urusan ibadah. Penegasan MUI dan penjelasan Wamenhaj menunjukkan bahwa keterlibatan lintas agama diarahkan pada pekerjaan teknis, sementara pelayanan dan pembimbingan ibadah tetap menjadi ranah petugas Muslim.