Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta pemerintah daerah memperkuat alokasi anggaran penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kesiapan anggaran dinilai menjadi faktor penting agar penanganan bencana tidak hanya bersifat reaktif, tetapi dilakukan melalui perencanaan dan mitigasi sejak dini.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bertajuk “Karhutla dan Dampak Pelayanan Publik: Hasil Monitoring Awal Ombudsman RI” di Jakarta, Rabu (4/11).
Robert menilai pemerintah daerah perlu menjadikan risiko kebencanaan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran anggaran yang dialokasikan harus mempertimbangkan potensi risiko serta kebutuhan penanganan bencana di masing-masing wilayah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki data yang memadai, seperti indeks risiko bencana dan potensi kerawanan wilayah, sebagai dasar menentukan besaran alokasi anggaran mitigasi maupun penanganan bencana.
Robert juga berharap proses evaluasi rancangan APBD dapat memastikan adanya alokasi yang signifikan untuk kebutuhan kebencanaan. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak perlu menunggu bencana terjadi untuk menggeser anggaran dari program lain.
Robert menyoroti kebiasaan pemerintah daerah yang baru mengalokasikan anggaran tambahan setelah bencana terjadi. Pola tersebut berpotensi memperlambat penanganan karena proses pergeseran anggaran membutuhkan waktu.
“Bukan sekadar reaktif, terjadi bencana kemudian pemerintah daerah mengalokasi kebencanaan,” ujar Robert.
Ia menilai situasi tersebut dapat menyebabkan masyarakat lebih dahulu bergerak melakukan pertolongan ketika pemerintah masih memproses kebutuhan anggaran.
Karena itu, Robert mendorong pemerintah daerah menyiapkan alokasi khusus untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Skema tersebut diperlukan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu bantuan atau keputusan anggaran dari pemerintah pusat.
Selain persoalan anggaran, Robert menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurutnya, BPBD harus memiliki kapasitas dan koordinasi yang kuat untuk mengonsolidasikan berbagai pihak ketika bencana terjadi.
Ia juga menekankan bahwa jabatan di lingkungan BPBD harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan keseriusan dalam menjalankan tugas kebencanaan, bukan sekadar penempatan jabatan.
Penguatan BPBD dinilai penting agar pembagian tanggung jawab dan koordinasi antarlembaga dapat berjalan jelas sejak awal penanganan.
Robert turut menyoroti respons pemerintah daerah yang dinilai belum optimal. Padahal, sejumlah persoalan akibat bencana, termasuk gangguan terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik, dapat ditangani melalui respons pemerintah daerah.
“Masalahnya nasional, tapi responsnya bisa lokal,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah daerah tidak seharusnya selalu menunggu penanganan dari pemerintah pusat. Dengan anggaran, kelembagaan, dan koordinasi yang memadai, pemerintah daerah dapat mengambil langkah cepat untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Ombudsman mendorong penguatan sistem penanggulangan bencana dari tingkat daerah agar dampak karhutla terhadap masyarakat dan pelayanan publik dapat diminimalkan.
