Mengenal Kawalu, Upacara Adat Suku Baduy yang Unik

Lebak,GPriority.co.id-Mulai besok 24 Januari 2023 hingga 23 April 2023, Kawasan Baduy Dalam dilarang dimasuki oleh wisatawan dan orang luar Baduy. Sebab selama rentang waktu 3 bulan, Suku Baduy menggelar upacara adat Kawalu. Lantas apa sih yang dimaksud dengan upacara adat Kawalu?

Dilansir dari laman resmi biropemkesra Banten, Kawalu merupakan upacara adat yang digelar sebagai rasa syukur atas keberhasilan pertanian. Perwujudan rasa syukur ini dilakukan orang Baduy dengan puasa selama 1 hari.

Puasa yang dilaksanakan Orang Kanekes hanya berlangsung satu hari dalam satu bulan, tepatnya terjadi pada tanggal 17 bulan Kasa yang disebut Kawalu Tembey atau Kawalu pertama, tanggal 18 bulan Karo disebut sebagai Kawalu Tengah dan tanggal 17 bulan Katilu disebut sebagai Kawalu Tutug.

Pelaksanaan puasa Kawalu Orang Kanekes dimulai pada pukul 5 sore hari sebelum hari H, dan berakhir pada pukul 5 sore hari keesokan harinya. Selama melaksanakan puasa mereka tidak diperkenankan untuk makan dan minum dari awal pelaksanaan puasa hingga menjelang buka puasa.

Adapun makna dibalik pelaksanaan puasa di bulan Kawalu ini ialah untuk menyucikan diri dari nafsu jahat. Setiap tanggal 15 bulan Kasa, sebelum berpuasa, seluruh orang Kanekes wajib membersihkan lingkungan. Pada hari itu, mereka dilarang memakan ataupun mengolah padi hasil panen. Mereka hanya diperbolehkan menggiling padi dengan cara tradisional yang disebut nutu.

“Dalam mempersiapkannya, seluruh warga Suku Baduy bergotong royong. Upacara Kawalu wajib diikuti oleh seluruh warga Kanekes baik laki-laki, perempuan, anak muda, hingga orang tua. Sementara, lansia dengan keterbatasan fisik dan perempuan yang sedang datang bulan tidak diwajibkan untuk mengikuti upacara Kawalu,” kutip isi dari biropemkesra Banten.

Bagi masyarakat Baduy, upacara Kawalu merupakan upacara yang suci. Maka larangan tersebut wajib dipatuhi. Jika tidak akan mengakibatkan Kabendon atau sanksi adat yang dipercaya dapat mendatangkan musibah untuk orang yang melanggarnya. (Hs.Foto: Biropemkesra Banten)