Kemlu Ungkap Tidak Semua WNI di Luar Negeri Sebagai Pemilih 2024, Ini Alasannya!

Jakarta,GPriority.co.id-Kementerian Luar Negeri ungkap tak semua WNI di luar negeri bisa terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024, dikarenakan masalah dokumen dan imigrasi.

Staf Ahli Luar Negeri bidang Hubungan Antarlembaga, Muhsin Syihab mengatakan WNI yang berstatus Undocumented menimbulkan masalah. “Kalau misalnya kita bicara undocumented, khususnya PMI (pekerja migran Indonesia) itu tidak bisa dipisahkan dari proses keberangkatan mereka di luar negeri,” ujar Muhsin dikutip laman resmi Kemenlu, Senin (23/1/2023).

Muhsin juga mengakui terdapat kendala seperti terbatasnya jumlah Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri yang membuat Kemlu kesulitan mendata di setiap Perwakilan RI di luar negeri.

“Walaupun kami mencoba menjangkau dengan berbagai cara, kalau hanya mengandalkan perwakilan RI ini terus terang akan sangat sulit,” tutur Muhsin.

Menurutnya untuk menjangkau mereka perlu kerjasama semua pihak seperti Lembaga/Kemeterian terkait serta diperlukan upaya dari mulai awal rencana keberangkatan dan sebagainya

“Oleh karena itu, menjangkau mereka perlu dilakukan kerja sama dengan semua pihak. Baik BP2MI, Kantor Imigrasi, Kemenaker dan tentunya perwakilan RI,” ujar Muhsin.

“Sehingga ini perlu sebuah upaya yang sifatnya holistik, integratif dan koperhensif dari mulai awal rencana keberangkatan dan sebagainya,” tambahnya.(Da.Foto:Istimewa)