Mengenal Praperadilan, Upaya Hukum Delpedro Marhaen yang Ditolak Hakim

Direktur Lokataru FOundation, Delpedro Marhaen. Foto: Dok/Pinterest Direktur Lokataru FOundation, Delpedro Marhaen. Foto: Dok/Pinterest

Jakarta, GPriority.co.id – Upaya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, secara resmi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto.

Hakim memutuskan bahwa tindakan kepolisian yang menangkap Delpedro dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan adalah sah menurut hukum.

Dengan penolakan ini, pihak kepolisian berhak melanjutkan penyidikan kasus pokok Delpedro, yang akan segera disidangkan di pengadilan. Penolakan permohonan praperadilan serupa sebelumnya juga pernah terjadi, salah satunya diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang ditolak oleh hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Dengan adanya kasus-kasus ini, penting bagi masyarakat untuk memahami sepenuhnya apa itu praperadilan.

Menurut Yahya Harahap, seorang pakar hukum dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, praperadilan didefinisikan sebagai tugas tambahan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri selain tugas pokoknya mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata.

Tujuan utama pelembagaan praperadilan dalam KUHAP adalah melakukan pengawasan horizontal terhadap tindakan upaya paksa yang dikenakan kepada tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan. Pengawasan ini ditujukan untuk menilai sah atau tidaknya tindakan kepolisian atau kejaksaan, meliputi penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan (SP3), dan penghentian penuntutan.

Pada dasarnya, praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk melakukan fungsi pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus memastikan bahwa upaya paksa tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, bagi tersangka atau keluarganya yang menjadi korban tindakan aparat penegak hukum yang dilaksanakan tanpa alasan berdasarkan undang-undang, atau karena adanya kekeliruan orang atau hukum, maka ia berhak mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi.

Adapun pihak-pihak yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka, keluarga tersangka, atau kuasanya (terutama terkait penangkapan dan penahanan); penyidik atau penuntut umum (terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan); pihak ketiga yang berkepentingan (misalnya saksi korban) terkait dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; serta pihak yang menginginkan ganti kerugian atau rehabilitasi.

Penolakan permohonan praperadilan yang dialami Delpedro Marhaen menunjukkan bahwa, dalam pandangan hakim, proses penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Rizqi Juned

Editor: Dimas A Putra