Mensos Pastikan Ibu Hamil Dapat Bansos Rp750 Ribu Per 3 Bulan, Ini 5 Syaratnya!

Gambar ibu

Jakarta, GPriority.co.id – Mensos (Menteri Sosial) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), pastikan ibu hamil akan mendapatkan bansos sebesar Rp750 ribu per 3 bulan.

Nantinya, bansos yang diberikan oleh Mensos Gus Ipul tersebut disalurkan melalui bantuan keuangan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mendukung kesehatan dasar, gizi, dan pendidikan bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Ibu hamil dan ibu menyusui dipastikan menerima Rp750 ribu setiap tiga bulan, sementara pelajar mendapatkan bantuan mulai dari Rp225 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung pada tingkat pendidikan mereka.

“Yaitu ibu hamil, Rp750.000 per tiga bulan. Itu artinya Rp3 juta,” ujar Mensos Gus Ipul pada Raker Bersama Komisi VIII, Senin (18/11) lalu.

Selain itu, penyandang disabilitas dan lansia di bawah PKH menerima Rp600 ribu setiap triwulan.

Mensos Gus Ipul menargetkan 10 juta rumah tangga di seluruh Indonesia dalam penyaluran tersebut.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses ke layanan penting seperti ASI eksklusif, vitamin, dan pendidikan untuk anak usia dini hingga sekolah menengah atas.

Mensos Gus Ipul juga mengaku telah menyiapkan dana bantuan khusus untuk anak sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.

“Untuk keperluan anak PAUD mulai dari penimbangan, pengukuran, vitamin, pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

5 Syarat Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos

Oleh karena tidak semua ibu hamil mendapat bansos, maka berikut ini  5 syarat bagi ibu hamil yang bisa mendapat bansos, menurut Mensos Gus Ipul.

  • Warga Negara Indonesia (WNI), harus memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan.
  • Termasuk dalam Kategori Masyarakat Kurang Mampu, ditentukan berdasarkan penilaian ekonomi dan sosial oleh pemerintah.
  • Bukan ASN, Polri, atau TNI. Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap dari instansi pemerintah.
  • Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain. Penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data penerima harus terdaftar di DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.

Foto : Ilustrasi / Freepik