Jakarta, GPriority.co.id – Demi judol (judi online), Kepala Kantor Pos Natuna sampai gunakan dana bansos senilai Rp448 juta.
Kejadian ini diungkap oleh Kepolisian Resort Natuna, yang berhasil mengungkap kasus korupsi dana bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Diketahui, F (47 tahun) menggunakan dana bansos Rp448 juta untuk bermain judol. Dirinya merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelumnya di tahun 2023, Kementerian Sosial sudah menyalurkan dana bansos sebesar Rp911,4 juta ke PT Pos Indonesia Tanjungpinang.
Dana bansos tersebut kemudian disalurkan ke Kantor Cabang Pembantu PT Pos Tanjungpinang.
Mirisnya, F malah menggunakan wewenang tersebut untuk keperluan pribadinya. Ia mengkorupsi dana bansos sejumlah Rp448,3 juta, yang artinya sekitar setengah dari dana bansos yang disalurkan Kemensos.
Dana Bansos Harusnya Disalurkan Ke 409 Keluarga
Aipda David Arviad, Kasi Humas Polres Natuna mengatakan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu bermain judi online (judol).
Padahal, harusnya dana sebesar Rp448,3 juta tersebut disalurkan ke 409 keluarga yang menjadi penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena).
Polres Natuna pun telah mengamankan 3 bukti dari kejadian tersebut. Diantaranya uang sisa senilai Rp30 juta, 2 unit handphone, serta dokumen pendukung lainnya.
Atas perilakunya tersebut, F pun terancam hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ia pun di denda sekitar Rp200 juta – Rp1 miliar karena perilakunya yang merugikan banyak pihak tersebut.
Foto : Istimewa