Mentan Amran Gugat Tempo, Ketum AJI: Ini Upaya Pembungkaman Kritik dan Kontrol

Ketum AJI Indonesia Nany Afrida, menyoroti gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman kepada Tempo/Foto : Dok. Tangkapan Layar YouTube (AJI Jakarta) Ketum AJI Indonesia Nany Afrida, menyoroti gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman kepada Tempo/Foto : Dok. Tangkapan Layar YouTube (AJI Jakarta)

Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (Ketum AJI Indonesia) Nany Afrida, menyoroti gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada Tempo.

Sebagai informasi, Mentan Amran melayangkan gugatan tersebut setelah Tempo memunculkan pemberitaan berjudul, “Poles-Poles Beras Busuk” dan diunggah di akun media sosial X serta Instagram Tempo.co pada edisi 16 Mei 2025.

Nany menilai langkah gugatan Mentan Amran sebagai upaya pembungkaman terhadap media. Proses gugatan tersebut pun hingga saat ini sudah melalui mekanisme dewan pers. Namun sayangnya, kasus ini masih belum menemukan titik terang.

“Sementara yang namanya konten jurnalistik atau bahan-bahan jurnalisme itu seharusnya memang sudah ada mekanismenya tersendiri. Jadi menurut saya ini bagian dari upaya pembungkaman terhadap kritik dan kontrol. Sementara jurnalis itu, media itu, harusnya untuk melakukan kontrol,” jelasnya pada konferensi pers AJI Jakarta yang berlangsung secara live streaming di YouTube pada Senin (20/10).

Setelah kasus ini bergulir, Nany pun menyebut jurnalis ragu untuk menulis isu sensitif tentang pejabat publik karena yang ditakuti hal serupa akan kembali terjadi.

“Sehingga yang paling rugi sudah pasti masyarakat karena jurnalis bekerja untuk masyarakat. Ini juga meningkatkan yang namanya censorship. Jadi kita akan lebih hati-hati. Padahal ini sebenarnya penting untuk dipublikasi. Tapi karena hal tersebut (kasus gugatan kepada Tempo), otomatis kita menjadi tidak berani sembarangan,” tambahnya.

Selanjutnya Nany mengatakan, saat ini media-media kecil lebih independen dan kritis ketimbang media besar yang saat ini menurutnya sudah berada dalam cengkraman oligarki serta beberapa media bekerja untuk pemerintah.

“Karena mereka dibayar dan ada kontrak kerja sebagaimana informasi yang kami dapat. Jadi mereka dibayar untuk menulis yang baik-baik. Bahkan mereka marah kepada jurnalis lain kalau menulis yang jelek. Sehingga saya pikir media-media kecil juga akan mengalami hal serius kalau Pak Amran dengan serius ingin menuntut sampai Rp200 miliar,” ujarnya.

Nany menekankan, masyarakat Indonesia serta pemerintah membutuhkan semacam edukasi ulang terkait peran pers dalam demokrasi. Terlebih berkaitan dengan cara kerja jurnalis.

“Itu perlu ada edukasi ulang terutama pada pemerintahan sekarang. Sehingga orang-orang yang menjabat sekarang itu paham bahwa mekanisme yang sudah dipersiapkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan pers atau media. Tapi seolah-olah kok ada yang lebih tinggi yaitu pengadilan perdata. Ini jadi tantangan tersendiri untuk kita,” pungkasnya.