Jakarta, GPriority.co.id – Mahmakah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). MK menyatakan jika konsep tabungan yang bersifat memaksa diubah menjadi sukarela.
Sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Senin (29/9), hakim MK Saldi Isra mengatakan jika istilah tabungan dalam program Tapera memunculkan persoalan bagi berbagai pihak yang terdampak, khususnya pekerja.
Dalam putusannya, MK menilai istilah “tabungan” tidak dapat disamakan dengan pungutan wajib seperti pajak. Hal ini dikarenakan hakikat tabungan harus berdasarkan pada kehendak bebas.
“Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar Saldi.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh dua pihak, pertama karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan, serta pengusaha Ricky Donny Lamhot Marpaung. Keduanya senada meminta penghapusan kewajiban kepesertaan Tapera.
Pada akhirnya, MK memutuskan jika UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945. MK pun membatalkannya secara keseluruhan.
Kendati demikian, MK menekankan jika UU Tapera bukan tidak lagi berlaku, melainkan MK memberi waktu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang yang sesuai dengan esensi amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 (Perumahan dan Kawasan Permukiman).
Pihak MK menekankan agar pembentuk undang-undang dapat cermat memperhitungkan pendanaan serta sistem pembiayaan perumahan agar dapat menjadi pilihan bagi para pemberi kerja, pekerja, termasuk juga pekerja mandiri.
Hal tersebut harus sesuai dengan prinsip keadilan sosial serta perlindungan terhadap kelompok rentan, juga terhadap perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara, yang terjamin di dalam UUD NRI Tahun 1945
