Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah akan memangkas aturan distribusi pupuk bersubsidi. Dalam hal ini, pemerintah akan menerbitkan aturan yang mengatur tentang pendistribusian pupuk subsidi hingga ke petani.
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan selama ini banyak sekali aturan yang menghambat pendistribusian pupuk subsidi ke petani. Menurutnya, dengan diterbitkannya aturan tersebut akan membantu para petani mendapatkan pupuk.
“Selama ini banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur mengenai pupuk bersubsidi hingga sampai petani yang mendapat,” ujar Zulhas sapaan akrabnya usai Rakor bersama Menteri Pertanian, Amran Sulaiman di Kantor Kementan, Selasa (12/11).
Zulhas menjelaskan, bahwa aturan ini memangkas alur penerimaan pupuk subsidi yang sebelumnya memakan waktu yang cukup lama. Dimana saat ini, kata Zulhas, penanggung jawab pupuk bersubsidi ada di Kementerian Pertanian.
“Barusan kita rapat, kita pangkas jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian, nanti yang memutuskan SKnya jadi tidak ada lagi dari bupati, gubernur, dari kementerian lain saya liat ada 8 kementerian, bayangkan jadi rumit sekali, dari Kementan cukup,” ujarnya.
Sementara itu, Mentan Amran Sulaiman menjelaskan alur penerimaan pupuk dimulai dari SK Kementan, lalu diserahkan kepada Pupuk Indonesia, kemudian kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) langsung ke Petani.
“Kami mewakili pemerintah menandatangani untuk distribusi pupuk, kami serahkan ke pupuk indonesia, langsung direct para petani, sehingga sangat sederhana,” tuturnya.
Lebih lanjut, Amran mengatakan jatah pupuk tahun ini sebanyak 9,5 juta ton. Namun, dari jumlah tersebut, baru tersalurkan 5 juta ton karena harus ada SK dari Bupati ataupun Gubernur. Dengan aturan baru ini, harapannya ke depan penyalurannya tidak lagi mandek dan bisa langsung dieksekusi di awal tahun depan.
Foto: GPriority/Dimas A Putra