MUI Tetapkan Fatwa Soal Rekening Dormant, Begini Isinya

Ilustrasi rekening dormant. Foto: istimewa Ilustrasi rekening dormant. Foto: istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Munas MUI pada 20-23 November 2025 mengeluarkan fatwa penting terkait rekening dormant, yang diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, fatwa ini mengatur status hukum dana dalam rekening yang tidak aktif dalam waktu lama dan memberikan panduan syariah tentang pengelolaannya. Menurutnya, rekening dormant tetap menjadi hak pemiliknya sesuai prinsip syariah.

“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya, pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” kata Asrorun Niam di Jakarta, Senin (24/11).

Fatwa ini muncul setelah PPATK menemukan lebih dari Rp190 triliun dana yang masuk kategori dormant. Setelah diklarifikasi, sekitar Rp50 triliun di antaranya masih belum diketahui pemiliknya.

Asrorun menegaskan bahwa jika pemilik rekening tidak diketahui atau sudah tidak ada, dana tersebut akan berstatus sebagai al-mal al-dlai’ (dana tak bertuan), yang wajib diserahkan untuk kemaslahatan umum.

“Jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’. Maka, dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” ungkapnya.

Selain itu, fatwa ini menegaskan bahwa rekening dormant yang berada di lembaga keuangan syariah harus dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu contohnya adalah dengan menyerahkan dana kepada lembaga sosial Islam seperti Baznas untuk kepentingan umat.

“Aspek yang sangat penting adalah bahwa setiap muslim tidak boleh menelantarkan dana yang ada dalam rekening dormant, karena tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan yang hukumnya haram,” tegas Asrorun.

Beberapa poin penting dalam fatwa ini, di antaranya:

1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.

2. Pihak bank dan lembaga keuangan wajib memberitahukan dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya.

3. Jika dalam waktu tertentu rekening dormant tidak diaktifkan, maka dana wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan umum dan rekening harus ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.

4. Lembaga keuangan syariah wajib mengelola rekening dormant sesuai prinsip syariah, termasuk dengan menyerahkan dana kepada lembaga sosial Islam seperti Baznas.

5. Menelantarkan dana dalam rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat atau penyalahgunaan adalah haram.

    Selain soal rekening dormant, dalam Munas MUI XI, sejumlah fatwa juga ditetapkan, termasuk mengenai pajak berkeadilan, pengelolaan sampah di sungai dan laut, saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

    Rekomendasi terkait fatwa ini antara lain:

    1. Pemilik rekening diimbau untuk menjaga dan memanfaatkan hartanya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan.

    2. Pihak bank dan lembaga keuangan lainnya wajib mencegah penyalahgunaan rekening dormant.

    3. Pemerintah dan otoritas terkait seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan perlu melakukan pengamanan dana dalam rekening dormant, menjaga hak pemilik sah sesuai syariah dan peraturan yang berlaku.