Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026 mendatang.
Sri menekankan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dilakukan secara bertahap dan bukan langsung serentak. Adapun keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, berikut dengan kondisi fiskal negara saat ini.
“Untuk itu, penyesuaian (kenaikan) iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” ujarnya.
Ia menekankan, kenaikan secara bertahap ini penting guna meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), yang telah menjadi andalan bagi jutaan masyarakat Indonesia.
Skema pembiayaannya disusun agar dapat seimbang antara tiga pilar utama (peserta, pemerintah pusat, serta pemerintah daerah). Langkah ini dipilih guna meminimalisir adanya gejolak sosial sekaligus untuk memastikan program tetap berkesinambungan.
Namun selain terkait iuran BPJS Kesehatan tersebut, pemerintah juga menilai pentingnya menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dilakukan lewat skema pembiayaan kreatif, supply chain financing.
Pemerintah memproyeksikan kebijakan tersebut agar dapat berdampak signifikan terhadap APBN, diantaranya termasuk penyesuaian alokasi bagi penerima bantuan iuran (PBI), subsidi kelas III mandiri, serta tanggungan iuran pegawai negeri.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut pentingnya sinergi antara Kementerian dan Lembaga baik dalam tata kelola, pendanaan, hingga implementasinya guna stabilitas DJS terjaga. Sehingga ke depannya JKN dapat terus memberikan manfaat secara optimal untuk masyarakat Indonesia.
