Mulai 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bakal Dipenjara 6 Bulan!

Sebut teman 'anjing' bisa dipenjara 6 bulan dan denda Rp10 juta mulai 2 Januari 2026/Foto : Ilustrasi Dok. Freepik Sebut teman 'anjing' bisa dipenjara 6 bulan dan denda Rp10 juta mulai 2 Januari 2026/Foto : Ilustrasi Dok. Freepik

Jakarta, GPriority.co.id – Meski sekadar bercandaan, kini anda harus berhati-hati jika memaki teman dengan sebutan binatang seperti ‘anjing’ atau ‘babi’.

Dilansir dari postingan Instagram @creativox pada Selasa (23/12), pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menyebut, mulai Januari 2026 tindakan tersebut akan dikenai Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan baik secara lisan, tulisan, ataupun perbuatan.

“Hidup itu ada etikanya, tidak boleh seenaknya berkata-kata sekalipun dalam kemarahan. Ujaran ‘anjing’ itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” ujar Fickar.

Hal senada juga dijelaskan oleh pakar hukum pidana UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta), Dr. Muchamad Iksan SH., MH. Dirinya menjelaskan, dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, pelaku penghinaan ringan terancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda mencapai Rp10 juta.

Lebih lanjut Iksan menjelaskan, penghinaan ringan termasuk memaki teman, merupakan delik aduan. Oleh sebab itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban melapor kepada pihak berwajib.

Apabila korban ingin mengajukan pengaduan, ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi sebagai bukti, mulai dari rekaman hingga keterangan saksi.

Dilansir dari data Pusiknas Bareskrim Polri, sepanjang Januari hingga Juli 2025, terdapat 536 laporan terkait penghinaan yang masuk. Sebagian besar penghinaan bermotif salah paham dengan presentase 23,88 persen dari jumlah total laporan.

Dari data tersebut juga terungkap bahwa Polda Sumatera Utara paling banyak menerima laporan terkait penghinaan. Dimana, ada 142 kasus yang masuk ke dalam laporan. Sementara jumlah perkara yang paling banyak ditindak terjadi di bulan Maret 2025, dengan total 94 kasus.

Jika dirinci lebih lanjut, pada pekan pertama bulan Juli 2025, 21 kasus penghinaan masuk ke data Pusiknas. Apabila dirata-ratakan, Polri menerima paling banyak tiga laporan penghinaan. Adapun sebanyak 36 orang dilaporkan ke polisi terkait kasus penghinaan, sementara terdapat 23 orang yang melapor sebagai korban penghinaan.