OJK Terbitkan Empat Arah Kebijakan Prioritas 2025

Jakarta, GPriority.co.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat kebijakan prioritas 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan. Hal ini agar tetap resilient, sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif, guna mendukung program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

“OJK optimistis kinerja sektor jasa keuangan 2025 akan tetap positif sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil,” ujar Mahendra saat acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Selasa (11/2).

Empat kebijakan tersebut di antaranya pertama optimalisasi kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung pencapaian target program prioritas Pemerintah. OJK mengarahkan industri jasa keuangan mengambil peran mendorong pertumbuhan antara lain melalui perluasan pembiayaan bagi program prioritas nasional seperti dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis dan ketahanan pangan.

Hal tersebut diberikan melalui kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran kredit dan penjaminan khusus kepada petani dan UMKM, serta pengembangan produk asuransi parametrik, seperti bayar waktu panen (yarnen), supply chain financing dan project financing, produk Asuransi Usaha Tani Padi dan Asuransi Usaha Ternak Sapi. Kolaborasi antara Kantor OJK di daerah dengan pemerintah daerah juga akan ditingkatkan untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas unggulan daerah dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan rantai pasok bagi MBG.

Kemudian program dukungan dalam bidang kesehatan dan pendidikan, dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan ekosistem asuransi kesehatan. Peningkatkan pemahaman keuangan masyarakat, termasuk melalui integrasi materi literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan dan mewajibkan industri jasa keuangan dapat aktif mengedukasi masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa.

Terakhir program dukungan dalam program pembangunan tiga juta hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dapat menciptakan multiplier effect dalam mendorong investasi untuk mencapai target pertumbuhan perekonomian nasional. 

Prioritas kedua, pengembangan sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Mahendra mengatakan awal tahun ini menandai telah terlaksananya amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan mandat yang semakin luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, kegiatan usaha bulion, koperasi sektor jasa keuangan open-loop, serta Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

Bertambahnya jenis industri akan memberikan ruang bagi sektor keuangan dapat tumbuh dan lebih berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dilakukan melalui pengembangan instrumen keuangan yang semakin variatif akan mendukung pendalaman pasar. Pengembangan akan diselaraskan agar sejalan dengan arah pengembangan sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Penyempurnaan infrastruktur perizinan dan pengawasan, termasuk menetapkan kelembagaan dan kepengurusan PIKK dalam rangka penataan Konglomerasi Keuangan, mengingat besarnya size dan signifikansinya terhadap stabilitas sektor jasa keuangan. Penetapan kelembagaan dan kepengurusan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan dalam rangka penataan Konglomerasi Keuangan mengingat besarnya size dan signifikansinya terhadap stabilitas sektor jasa keuangan, agar selaras dengan yang dilakukan otoritas keuangan lainnya di dunia.

Prioritas ketiga, sektor jasa keuangan yang kuat menjadi fondasi bagi tangguhnya perekonomian, sehingga menjadi prioritas kebijakan ketiga yaitu penguatan kapasitas sektor jasa keuangan dan penguatan pengawasan melalui Penguatan aspek kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan sektor jasa keuangan. Dalam rangka penguatan pengawasan yang lebih komprehensif dan cepat dengan menggunakan sumber daya yang lebih efisien, penguatan pengawasan sektor jasa keuangan untuk menyelaraskan dengan perkembangan kompleksitas sektor jasa keuangan.

Kebijakan prioritas keempat, yaitu meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ekosistem penegakan integritas sektor jasa keuangan. Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan investor serta penerapan prinsip akuntabilitas, OJK akan mengatur mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan, terutama terkait iklan, deskripsi dan ringkasan produk/layanan, terutama terkait iklan, deskripsi dan ringkasan produk/layanan. Penataan praktik pemasaran untuk meminimalisir potensi kerugian konsumen.

Foto: Novita Intan