Jakarta, GPriority.co.id – Pada catatan akhir tahun 2025 ini, Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) mencatat keberhasilan dalam menyelamatkan kerugian masyarakat hingga Rp1,6 triliun.
Disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Ombudsman RI berperan sebagai institusi yang menyelamatkan praktik maladministrasi di Indonesia.
“Maladministrasi itu indikatornya adalah satu, adanya perbuatan melanggar hukum dalam pelayanan publik dan adanya kerugian. Nah, kerugian inilah yang diselamatkan oleh Ombudsman Republik Indonesia sepanjang 2021 sampai sekarang,” jelas Yeka saat dimintai keterangan pada Kamis (18/12).
Yeka melaporkan, dari 2021 sampai 2025 ini, pihaknya telah menangani hampir 5.000 laporan, menyelesaikan hampir 81 persen laporan, serta menyelamatkan kerugian masyarakat hingga mencapai Rp1,6 triliun. Sementara anggaran APBN yang digunakan senilai Rp92 miliar.
Dijelaskannya lebih lanjut, kerugian banyak datang dari sektor perdagangan dan keuangan, termasuk KPR (Kredit Perumahan Rakyat). Ombudsman RI sendiri telah menyelesaikan KPR-KPR hingga lunas.
“Ya pada intinya, aduan-aduan yang datang meliputi perdagangan perindustrian logistik. Sektor keuangan dan perdagangan perindustrian logstik ini paling banyak, karena persoalan perdagangan itu terkait teknologi usaha. Kalau sektor keuangan, ini terkait dengan persoalan-persoalan masalah asuransi,” ungkapnya.
Yeka menerangkan masalah asuransi yang hadir berkaitan dengan klaim, pembayaran, permohonan restrukturisasi yang diabaikan, hingga persoalan fraud perbankan. Berikut juga dengan perdagangan berjangka komoditi, pajak bea dan cukai, pertanian pangan, hingga perdagangan barang-barang yang tidak sehat.
Di sisi lain, Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafianus, hingga saat ini banyak Kementerian ataupun BUMN yang jauh lebih mengenal Ombudsman dibandingkan sebelumnya, bahkan menjadi mitra yang baik.
“Mereka semula menganggap Ombudsman ini sebagai hal yang merepotkan, hal yang menakutkan, (saat ini) menjadi mitra yang baik, mitra yang memberikan arahan, memberikan solusi pada problem-problem yang mereka hadapi, baik Kementerian ataupun BUMN,” ujar Bobby.
Perubahan positif juga didapat dari masyarakat yang dilaporkannya semakin dekat dengan Ombudsman. Terlebih, saat ini akses untuk menyampaikan aduan semakin mudah.
“Mereka semakin memiliki akses untuk menyampaikan aduan yang mereka alami ketika mendapatkan pelayanan publik yang bermasalah terhadap maladministrasi. Tentu dengan perkembangan media sosial, media digital, maka semakin mudah mereka menyampaikan aduan, tidak hanya kepada Ombudsman, tapi juga kepada kementerian, lembaga, dan lainnya,” pungkas Bobby.
