PBJ Desa Mekanismenya Sama Dengan Kabupaten/Kota

Jakarta, Gpriority-Pada hari kedua (7/11) Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa 2019 yang digelar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) digelar tiga kelas dengan sesi pembahasan yang berbeda.

Di Kelas I tengah dilakukan pembahasan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa di Desa oleh Yuyu Yulianti.

Dijelaskan oleh Yuyu, berdasarkan data yang diperoleh dari Kemendes jumlah desa yang tercatat sebanyak 74.953.
Desa sebanyak itulah yang akan tengah dibangun oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian otomatis penduduk miskin bisa diatasi.

Komitmen pemerintah membangun desa bisa dilihat dari Kebijakan dana desa yang semakin meningkat menjadi Rp.  70 trylun. Dan akan terus meningkat sekitar 10 persen.

Namun sayangnya banyak permasalahan yang terjadi di desa, mulai dari tingkat pendidikan aparat desa,kesulitan geografis. Masih banyak bimbingan yang kurang dari pemda hingga Perbup/perwal yang menyesuaikan kondisi di desa yang masih belum optimal.

Permasalahan inilah yang harus diatasi bersama apalagi PBJ di desa sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Yuyu juga menjelaskan mengenai mekanisme PBJ di desa. Menurut Yuyu PBJ didesa tata caranya hampir sama dengan di negara,Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pada saat kepala desa menyusun rpjm langsung mengadakan rapat bersama untuk menentukan kebijakan dan pengaturan. Setelah disahkan menjadi APBdes. (Hs.Foto:Hs)