PBNU-Muhammadiyah Kompak Bantah Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi

Komika Pandji Pragiwaksono dalam stand-up comedy berjudul Mens Rea/Foto Instagram Pandji Pragiwaksono Komika Pandji Pragiwaksono dalam stand-up comedy berjudul Mens Rea/Foto Instagram Pandji Pragiwaksono

Jakarta, GPriority.co.id –  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah kompak membantah kabar bahwa mereka melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaganya melalui materi stand-up comedy berjudul Mens Rea.

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU), yang dikabarkan melaporkan Pandji, tidak merepresentasikan PBNU.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” tegas Gus Ulil dikutip dari NU Online, Jumat (9/1).

Ia juga memastikan bahwa tidak ada lembaga, badan otonom, maupun perkumpulan resmi NU yang bernama Angkatan Muda NU. Menurut Gus Ulil, humor justru memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, sehingga ia menyayangkan jika seorang komedian harus berhadapan dengan proses hukum.


“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ucapnya.

Sikap serupa disampaikan Ketua Majelis Pengembangan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan. Ia menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.

Bachtiar menjelaskan, Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.

Setiap sikap dan langkah resmi Muhammadiyah, lanjutnya, hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.

“Mengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,”  tutur Bachtiar dikutip dari instagram @lensamu.

Meski demikian, Bachtiar menegaskan Muhammadiyah tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.

Oleh karena itu, Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika bermedia, bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif.dialogis, dan mencerahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy Mens Rea. Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Pandji dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 300 dan Pasal 301 yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Perwakilan pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut laporan dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam. Menurutnya, Pandji dinilai telah merendahkan dan memfitnah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah.

“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki dalam keterangannya di kutip dati Antara, Jumat (9/1).