Pelaku Penyanderaan Anak di Pos Pejaten Village Resmi Ditangkap

Pelaku Penyanderaan Anak di Pos Pejaten Village Resmi Ditangkap Pelaku Penyanderaan Anak di Pos Pejaten Village Resmi Ditangkap

Jakarta, GPriority.co.id – Pelaku penyanderaan anak di Pos Pejaten Village, Jakarta Selatan, resmi ditangkap pada Senin (28/10) kemarin.

Aksi penangkapan pelaku penyanderaan anak di Pos Pejaten Village itu diungkap oleh Kepala Polisi Lalu Lintas Jakarta Selatan (Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan), Kompol Yunita Natallia Rungkat.

Kompol Yunita mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan seorang anak berusia 4 tahun yang disandera seorang pria di Pos Pejaten Village, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10) kemarin, sekitar pukul 10.00 pagi.

Berdasarkan akun resmi X Polda Metro Jaya (Polda Metro Jaya), semuanya bermula saat petugas patroli melihat adanya massa yang berkumpul di dekat Pos Pejaten Village.

Setelah diperiksa, mereka menemukan anak kecil bernama Zakirah, sedang disandera oleh seorang pria di dalam pos.

Polisi pun mulai bernegosiasi, namun pria tersebut meminta sebuah mobil untuk melarikan diri.

Selang beberapa waktu, tersangka dibujuk untuk keluar, namun ia tetap mengancam anak tersebut dengan pisau.

Melihat situasi semakin parah, polisi mengambil tindakan tegas untuk menetralisir tersangka.

Berkat respon yang cepat, gadis tersebut berhasil diselamatkan dengan selamat tanpa mengalami luka serius.

Sementara itu, tersangka kini ditahan dan penyelidikan sedang dilakukan untuk mengetahui motifnya.

Motif Penyanderaan Anak Di Pos Pejaten Village

Dilansir dari MetroTV, pelaku penyanderaan anak berinisial IJ, 54 tahun, merupakan ayah dari anak yang disandera tersebut. IJ mengaku menjadikan anaknya sebagai tameng agar tidak dikejar orang.

“Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (28/10) kemarin.

AKP Nurma mengungkap, IJ mengaku ketakutan usai mengonsumsi sabu. Akhirnya ia pun menyandera anak kecil tersebut, dan merasa aman.

Selain itu, IJ juga mengaku berhalusinasi sedang dikejar orang. Namun, saat dia menyandera anak kecil di Pos Pejaten Village tersebut, ia merasa tidak dikejar.

Lokasi Pos Pejaten Village, tempat kejadian penyaderaan anak / Foto : Istimewa

Pelaku penyanderaan anak di Pos Pejaten Village diketahui telah mengonsumsi sabu selama empat hari, dan terakhir pada 27 Oktober kemarin.

Setelah diperiksa pihak kepolisian, urin IJ positif mengandung sabu.

Kini, pelaku dijerat pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Foto : Istimewa