Jakarta, GPriority.co.id – Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Pinjaman Online Ilegal yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Rizal Mahendra di Kantor Pusat Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, telah merumuskan pengunaan nama pinjaman during menjadi pinjaman online guna mereduksi konotasi negatif.
“Pinjaman Online konotasinya negatif, untuk itu diganti nama Pinjaman during,” ujar Menteri Yusril pada Selasa (21/1).
Adapun perubahan nama dari pinjaman online menjadi pinjaman during didasari putusan MA (Mahkamah Agung) tentang gugatan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan juga perorangan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat satu, menteri dan beberapa lembaga lain.
Gugatan CLS ini adalah Gugatan moral hukum kepada berbagai pihak, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia yang dianggap lalai dalam pengaturan, penindakan terhadap pinjaman online yang beredar di masyarakat secara masif.
“Pegajuan gugatan, putusan Pengadilan Pertama menolak, Pengadilan Tinggi menolak. Kemudian Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan kemudian menghukum Presiden Republik Indonesia,” Ungkap Menteri Yusril.
Presiden Republik Indonesia dituntut melakukan putusan Mahkamah Agung. Diantarannya, langkah-langkah konkrit untuk membuat regulasi terhadap pinjaman online serta langkah – langkah hukum yang tegas terhadap praktek penyimpangan pinjaman online yang beredar di Masyarakat.
“Pemerintah sudah sepakat tidak mengajukan PK atas putusan PK. Pemerintah telah menerima putusan PK dan melaksanakannya,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini juga menghasilkan beberapa simpulan, salah satunya membentuk kelompok kerja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
“Kelompok kerja ini akan menyiapkan regulasi dan peraturan-peraturan pelaksana terhadap Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 213 tentang pinjaman bersifat online,” imbuhnya.
“Dalam peraturan sudah cukup jelas dalam Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 dan langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan terhadap pinjaman ilegal, ” tutur Menteri Yusril.
Secara resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah merilis ijin kepada 79 Lembaga keuangan non Bank untuk melakukan praktek pinjaman secara during.
Dikatakannya, diluar dari 79 lembaga tersebut adalah tidak sah. Oleh karena itu, menurut Menteri Yusril aparat kepolisian dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang merugikan masyarakat Pemerintah Indonesia memberikan konsen terhadap rakyat yang menjadi sasaran perlakuan semena-mena atas penagihan pinjaman online secara ilegal.
Untuk itu Pemerintah akan melakukan langkah-langkah sinkronisasi terhadap peraturan pinjaman during dan kemudian akan mengambil langkah hukum yang tegas yang secaa tertulis sudah ada namun perlu di sinkronisasi secara detail.
“Prosesnya akan dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej,” ucap Menteri Yusril.
Foto : Gpriority/Jojie
