Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri bukan dilakukan untuk mematikan usaha biro perjalanan atau travel.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2025, yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai legalisasi penyelenggaraan umrah mandiri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk melindungi ekosistem ekonomi, termasuk usaha travel, agar tidak terdampak negatif akibat pemberlakuan aturan tersebut.
“Nah, kemudian yang kedua dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji misalnya dikhawatirkan oleh para travel-travel, kemudian travel mereka bisa mati, bisa bangkrut gara-gara makin banyak yang melakukan jemaah umroh mandiri. Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard,” kata Anzar dalam unggahan video di instagram Kementerian Haji dan Umroh, dikutip Senin (27/10).
Ia menegaskan, perusahaan di luar travel resmi tidak diperbolehkan menghimpun calon jemaah untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Kalau ada orang yang menghimpun orang-orang yang melakukan umroh mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau seolah-olah PPIU, itu tentu melanggar hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa pelegalan umrah mandiri bertujuan memberikan payung hukum bagi pelaksanaannya, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan mengimbau pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah agar tidak bereaksi berlebihan terhadap pemberlakuan aturan ini.
Menurut Ashari, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha travel, melainkan memperluas akses dan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah secara lebih mandiri, transparan, dan efisien.
“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujar Ashari dalam keterangannya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa perubahan regulasi perlu disikapi dengan adaptasi positif, bukan resistensi. Ia mendorong pelaku usaha travel untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah.
“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi: memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.
