Pemerintah Kembalikan TKD Aceh, Sumut, dan Sumbar, Total Rp 10,6 Triliun

Menteri Dalam (Mendagri) Tito Karnavian Foto: zulfitra/gpriority.co.id Menteri Dalam (Mendagri) Tito Karnavian Foto: zulfitra/gpriority.co.id

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun. Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor.

“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi 10,6 triliun,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan resmi, Senin (19/1).

Tito yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menyatakan, pengembalian TKD merupakan bentuk komitmen penuh pemerintah pusat dalam mendukung pemulihan pascabencana di ketiga wilayah tersebut.

Menurutnya, Presiden telah mengerahkan seluruh kekuatan nasional lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pemulihan di berbagai sektor strategis.

“Pesan Pak Presiden ya jelas, beliau sangat memahami kesulitan dari daerah. Beliau sudah mobilisasi semua kekuatan pusat, dan itu ada anggaran yang tersendiri; dari PU, dari Kementerian Pendidikan, dari dana tentara, kesehatan, lain-lain, TNI, Polri, BNPB, kemudian juga Basarnas, macam-macam, semua di-backup semua, semua didorong,” ujarnya.

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa pemerintah daerah juga harus berperan aktif melalui semangat gotong royong agar pemulihan berjalan optimal. Penguatan fiskal melalui pengembalian TKD diharapkan mampu mendukung langkah tersebut.

“Tapi daerah sendiri ini juga tentu perlu juga untuk bergerak, gotong royong. Nah, tapi untuk mereka kuat, ditambah anggaran. Kira-kira gitu,” ucapnya.

Mendagri mengingatkan agar dana TKD dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab khusus untuk penanganan pascabencana. Ia menegaskan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan anggaran.

“Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini apa namanya itu, mudaratnya berlipat-lipat ganda. Satu, ini adalah pidana. Yang kedua, tanggung jawab kepada Tuhan. Yang ketiga, ini adalah artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Enggak boleh,” tegasnya.

Adapun rincian pengembalian TKD tersebut terdiri dari Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatra Utara beserta 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatra Barat dan 19 kabupaten/kota.

Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana.

Mendagri memastikan pemerintah pusat akan mengawal ketat proses penyaluran dana agar segera diterima oleh daerah.

“Ya, jadi dengan tambahan anggaran ini ya saya harap kerja mereka lebih optimal lagi. Jangan disalahgunakan sekali lagi. Saya akan kawal secepat mungkin bersama dengan Menteri Keuangan agar anggaran-anggaran ini dapat segera ditransfer ke daerah-daerah secepat mungkin,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut menerima pengembalian TKD secara utuh, meskipun tidak semuanya terdampak langsung oleh bencana.

“Dan beliau langsung memutuskan tadi diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di dan provinsi di tiga provinsi ini. Kenapa? Karena inilah bencana-bencana provinsi,” katanya.

Mendagri berharap proses transfer dana dapat mulai direalisasikan pada awal pekan depan melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Saya maunya minggu depan sudah ditransfer. Ini kan hari Sabtu, enggak masuk kerja, toh? Hari Senin berarti,” katanya.