Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepakat menjalin kerja sama untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, serta ekosistem kebebasan pers di Indonesia.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang mencakup penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap pers, sekaligus upaya pencegahan secara kolaboratif agar intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap jurnalis tidak terus berulang. Penandatanganan MoU berlangsung di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap pers secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Komaruddin dalam keterangannya.
Ia menilai, hingga saat ini masih terdapat persoalan serius dalam kebebasan pers, mulai dari intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik. Menurutnya, segala bentuk penghalangan terhadap kerja pers bertentangan dengan semangat demokrasi dan negara hukum.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan respons atas masih maraknya kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap media saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar sinergi dua lembaga ini semakin memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugas. Keselamatan pers juga diharapkan lebih dijamin dan dilindungi ke depan,” tutur Anis.
Ia menambahkan, Dewan Pers dan Komnas HAM memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Oleh karena itu, sinergi ini diharapkan mampu memastikan ekosistem kebebasan pers di Indonesia terlindungi dengan baik.
