Jakarta,Gpriority-Dalam siaran persnya secara virtual di Istana Presiden, Jakarta, pada rabu (6/1/2021) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah Pusat akan melakukan pembatasan kegiatan di wilayah Pulau Jawa dan Bali selama 2 minggu, mulai dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
“ Pembatasan kegiatan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 ini terpaksa dilakukan pemerintah pusat dikarenakan angka kematian di Jawa dan Bali jumlahnya mencapai 3 % dan tingkat kesembuhannya di bawah 82 %. Jumlah ini memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk melakukan pembatasan kegiatan di suatu daerah,” ucap Airlangga.
Berikut ini adalah daftar kegiatan yang terkena pembatasan.
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
Guna memastikan apakah pembatasan kegiatan ini dilaksanakan atau tidak, pemerintah seperti dituturkan Airlangga akan mengerahkan satpol PP, TNI dan Polri untuk melakukan operasi Yustisi.” Untuk itu saya berharap kepada masyarakat di Jawa dan Bali agar mau mematuhinya, sehingga kasus Covid-19 di Jawa dan Bali jumlahnya semakin menurun,” tutup Airlangga.(Hs.Foto.dok.sekneg)