Pemerintah Resmi Atur Penggunaan AI di Sekolah

Jakarta, GPriority.co.id Pemerintah resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan.

Pedoman tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menkomdigi Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto , Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Arifah Choiri Fauzi, Wihaji, serta Nasaruddin Umar Menteri Agama

Dalam pedoman itu, negara mengatur penggunaan teknologi digital dan AI pada seluruh jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal. Aturan ini berlaku mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Menurut Pratikno, semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi digital harus semakin terkontrol. Pengawasan tidak hanya terkait durasi penggunaan perangkat, tetapi juga jenis konten yang dapat diakses dalam proses pembelajaran.

Sementara itu, Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan bahwa regulasi tersebut penting mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.

“Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memberikan manfaat nyata bagi sektor pendidikan.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Pemerintah berharap pedoman tersebut dapat menjadi rujukan bagi sekolah, guru, serta keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat dalam proses pembelajaran.

Dengan adanya aturan ini, anak-anak Indonesia diharapkan dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif, sosial, maupun pembentukan karakter.