Pemkab Bogor Tetapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat

Pemkab Bogor resmi menetapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat bagi ASN/Foto situs Jabarprov

Bogor, GPriority.co.id –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Provinsi Jawa Barat, resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026, yang diterbitkan sebagai respons terhadap eskalasi krisis global serta kenaikan harga energi.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah adaptif Pemkab Bogor untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi dampak krisis global, khususnya di sektor energi.

“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujar Rudy dalam keterangannya, Senin (30/3).

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN akan melaksanakan tugas secara WFH setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO). Kebijakan ini mulai diterapkan setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap berjalan normal di kantor.

Rudy menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

“Pelayanan publik adalah prioritas utama, Oleh karena itu, unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus tetap menjaga standar pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain pengaturan sistem kerja, Pemkab Bogor juga menerapkan kebijakan efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Langkah tersebut meliputi penggunaan peralatan listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, optimalisasi cahaya matahari melalui penataan ruang kerja, penghematan penggunaan air dan alat tulis kantor (ATK), hingga pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celsius.

Pemkab Bogor juga mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan serta menekan konsumsi bahan bakar. Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau kendaraan kolektif (carpooling).

Sementara pada hari Rabu, ASN dianjurkan menggunakan transportasi publik serta tidak menggunakan mobil pribadi maupun kendaraan dinas. Alternatif lain yang disarankan adalah menggunakan sepeda motor, sepeda, atau berjalan kaki.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik serta siap hadir ke kantor jika terdapat tugas mendesak. Rudy menegaskan bahwa disiplin ASN menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan tersebut.

“WFH bukan berarti menurunkan disiplin. Justru ASN dituntut lebih profesional, bertanggung jawab, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk siap hadir jika diperlukan,” pungkasnya.