Pemkab Kutim Gelontorkan Dana Hibah untuk Organisasi, Nilainya Fantastis!

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kutim menggelontorkan dana hibah tahun anggaran 2025. Tak tanggung-tanggung Pemka Kutim menyerahkan danah hibah sebesar Rp 98.752.196.000.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan dana hibah ini diberikan kepada beragam organisasi dan lembaga, mulai dari forum kemasyarakatan, yayasan keagamaan, hingga badan olahraga.

“Semua penerima telah melalui proses administrasi ketat yang diatur dalam regulasi nasional dan daerah,” kata dia dalam penyerahan dilakukan secara simbolis di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Senin (19/5).

Ardiansyah menegaskan bahwa hibah bukan sekadar bentuk dukungan anggaran, melainkan juga tanggung jawab moral untuk menghadirkan perubahan.

“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah, terutama kepada organisasi dan yayasan di luar struktur formal. Hibah diberikan sesuai permohonan dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari,” ujarnya.

Kendati demikian, Ardiansyah menyoroti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal lemahnya pelaporan hibah di berbagai daerah, termasuk risiko penyimpangan jika tidak diawasi denganbaik. Untuk itu, ia meminta penerima memahami betul konsekuensi atas setiap rupiah yang diterima.

“Contohnya KONI. Apa yang diusulkan, itu yang harus dikerjakan. Jangan sampai hibah justru menjadi beban bagi pemerintah karena pelaksanaan tidak sesuai rencana,” tegasnya.

Ia merinci bahwa total Rp 98,7 miliar hibah tersebut terbagi dalam tiga jalur utama. Pertama, Rp 3.982.196.000 melalui Badan Kesbangpol Kutim, termasuk hibah untuk Polres Kutim serta forum-forum strategis seperti FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), dan FPK (Forum Pembauran Kebangsaan).

Kedua, Rp 37.200.000.000 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga untuk mendukung kegiatan KONI, KORMI, National Paralympic Committee Indonesia, serta delapan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Ketiga, Rp 57.570.000.000 melalui Bagian Kesra Setkab Kutim, diperuntukkan bagi 20 yayasan lembaga sosial, dan organisasi berbasis masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.

Seluruh proses pencairan merujuk pada regulasi yang ketat, yakni Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kutim Nomor 61 Tahun 2020,serta Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor400/K.69/2025. Setiap penerima hibah wajib melengkapi dokumen pertanggungjawaban sesuai surat edaran teknis dari masing-masing perangkat daerah terkait.

Adapun langkah Pemkab Kutim ini tidak hanya menyalurkan dana, tetapi sekaligus mengirimkan pesan bahwa transparansi dan akuntabilitas kini menjadi nadi utama dalam tata kelola keuangan daerah. Di tengah dinamika sosial dan tantangan pembangunan, dana hibah sebesar hampir Rp 100 miliar itu diharapkan tak sekadar mengalir, melainkan menumbuhkan.

“Kami ingin manfaatnya terlihat jelas dalam laporan dan dalam kehidupan masyarakat,” ucapnya.

Foto: Pemkab Kutim