Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter

Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi Bali, kini melarang perusahaan untuk memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.

Dilansir dari ANTARA pada Rabu (9/4), Pemprov Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produsen air minum dalam kemasan untuk memproduksi air kemasan di bawah 1 liter. Langkah yang diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster ini merupakan bagian dari upaya penanganan masalah sampah di Pulau Dewata.

Gubernur Koster menjelaskan keputusan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha, apalagi mengingat banyaknya produsen air minum dalam kemasan lokal di Bali. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan dilarang menggunakan bahan-bahan yang merusak lingkungan dan didorong untuk mencari alternatif yang lebih berkelanjutan.

Selain mengatur produsen, Koster juga menyasar pemasok. Surat edaran tersebut melarang peredaran minuman kemasan plastik sekali pakai di seluruh Bali.

Penggunaan Air Minum Kemasan Dilarang

Sebelumnya Pemprov Bali resmi melarang penggunaan air minum dalam kemasan, mulai 3 Februari 2025. Pemicu terbesar kebijakan Pemprov Bali tersebut, yaitu karena angka penggunaan air minum dalam kemasan plastik di Indonesia masih sangat tinggi.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemprov Bali membuat kebijakan baru terkait penggunaan air minum dalam kemasan.Adapun, penggunaan air minum dalam kemasan akan dilarang di seluruh instansi pemerintahan, BUMD, serta sekolah.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, yang baru saja diterbitkan. Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh pegawai dan siswa di Bali diwajibkan untuk membawa tumbler atau botol minum masing-masing, demi mengurangi sampah plastik sekali pakai.

Adapun, tumbler yang disarankan dapat digunakan yaitu yang sudah memiliki sertifikat BPA Free, dengan berbahan stainless steel atau plastik. Selain air minum dalam kemasan plastik, makanan dalam kemasan plastik juga akan dilarang secara resmi di Bali. Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Bali berharap Bali dapat menjadi lebih hijau dan sustainable.

Editor: Novita Intan

Foto : Dok. Waste4Change