Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan kebijakan baru dengan membatasi penggunaan foto pejabat untuk publikasi media luar ruang.
“Pembatasan penggunaan foto pimpinan daerah pada media luar ruang: utamakan subtansi daripada figur,” tulis peringatan tersebut.
Seperti yang tertera pada Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025, foto pejabat yang dibatasi diantaranya seperti Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah. Dilansir dari situs web resmi Pemprov Lampung, aturan ini berlaku untuk semua bentuk materi promosi pemerintah, termasuk papan reklame, iklan, videotron, megatron, dan tampilan luar ruang lainnya.
Arahan ini wajib bagi semua departemen pemerintah dan mitra afiliasinya yang terlibat dalam komunikasi publik melalui media luar ruang.
Kebijakan ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan tata kelola periklanan publik dan memastikan bahwa kontennya menekankan informasi penting, seperti program utama, layanan publik, atau pencapaian pemerintah, alih-alih tokoh individu.
Ke depannya, media luar ruang yang diproduksi oleh badan pemerintah dan mitranya tidak boleh menampilkan foto pemimpin daerah Pemprov Lampung. Sebaliknya, logo resmi Provinsi Lampung akan digunakan untuk mempromosikan netralitas birokrasi dan mencegah persepsi pesan politik. Pendekatan ini dirancang untuk menjaga fokus komunikasi publik pada pesan yang sebenarnya, bukan pada tokoh di baliknya.
