
Jakarta,Gpriority- Penggunaan sepeda listrik sebagai alat transportasi di tengah pandemi Covid-19 semakin marak. Alasannya lebih cepat sampai tujuan, lebih aman dari Covid-19 dan tidak terlalu capek lantaran harus menggowes seperti yang dilakukan pada sepeda konvensional. Selain itu baterainya yang tahan lama menjadi alasan lainnya kenapa sepeda listrik dipilih sebagai alat tranportasi.
“ Hingga saat ini ada 200 orang yang menggunakan sepeda listrik di DKI Jakarta. Untuk daerah lainnya saya tidak mengetahuinya. Namun berdasarkan pantauan dari rekan-rekan sepeda, jumlah pesepeda listrik di luar Jakarta jumlahnya juga tidak kalah banyak,”ucap Tjahyadi Kartono, Pendiri Komunitas Pecinta Sepeda Listrik bernama Wild Rabbits.
Meningkatnya jumlah pengendara sepeda listrik mendapat perhatian dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian perhubungan. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, trend sepeda listrik di tengah Covid-19 merupakan langkah bagus yang diambil oleh masyarakat. Pasalnya tidak menimbulkan polusi udara layaknya mobil dan motor yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun untuk keselamatan pengendaranya, kementerian perhubungan seperti dijelaskan Budi, tetap membuat peraturan bagi sepeda yang menggunakan penggerak motor listrik. Adapun peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
“ Bukan hanya sepeda listrik saja yang terkena aturan kemenhub, kendaraan lainnya yang menggunakan listrik sebagai tenaga penggeraknya seperti skuter listrik,hoverboard,unicycle,dan otopet juga terkena dan masuk ke dalam Permenhub Nomor PM 45 tahun 2020. Saya berharap dengan adanya aturan ini para pengendara kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik bisa mentaatinya. Ini demi keselamatan mereka semua,” jelas Budi.
Adapun aturan yang diterapkan dalam Permenhub tersebut adalah; untuk skuter dan sepeda listrik seperti dijelaskan di dalam pasal 3, kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan adalah 25 km per jam, sedangkan untuk hoverboard,unicycle,dan otopet batas kecepatan tinggi yang diperbolehkan adalah 6 km per jam.
Para pengendara seperti dijelaskan di dalam pasal 4 wajib menggunakan helm. Masih dalam pasal yang sama adapun usia yang diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik harus berusia 12 tahun. “ Untuk usia 12 hingga 15 tahun, si pengendara seperti dijelaskan dalam Permenhub tersebut wajib didampingi oleh orang dewasa, sedangkan 15 tahun ke atas diperbolehkan tidak didampingi oleh orang dewasa,” jelas bunyi di pasal tersebut.
Para pengendara seperti tertulis di dalam pasal 5, harus berjalan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Adapun lajur yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Sedangkan kawasan khusus yang dimaksud adalah pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Masih dalam pasal tersebut, jika tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.(Haris)