Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan alasan pemerintah memasukkan Pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengatur larangan penghinaan atau penyerangan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat Presiden serta Wakil Presiden.
Eddy menyampaikan bahwa hampir setiap negara memiliki ketentuan pidana yang melindungi harkat dan martabat kepala negara asing dalam KUHP masing-masing.
“Nah teman-teman bisa berpikir tidak? Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, kok martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi? Coba itu dijawab,” kata Eddy dalam Konfrensi Pers terkait Pemberlakuan KUHP dan KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (5/1).
Alasan kedua, menurut Eddy, fungsi utama hukum pidana adalah memberikan perlindungan. Dalam Pasal 218 KUHP, yang dilindungi bukan semata individu, melainkan negara itu sendiri, di mana Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara.
“Yang dia lindungi siapa? Satu negara, dua masyarakat, tiga individu. Ditanya lebih lanjut, yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan, harkat dan martabat negara.
Presiden dan wakil presiden itu adalah personifikasi suatu negara. Sehingga mengapa pasal ini harus ada,” jelasnya.
Dia juga menyebut pasal tersebut penting sebagai instrumen pengendalian sosial. Ia menilai Presiden dan Wakil Presiden memiliki pendukung yang besar, sehingga jika penghinaan dibiarkan tanpa pengaturan, berpotensi memicu konflik sosial hingga tindakan anarkis.
Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa Pasal 218 tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan demokrasi, berekspresi, maupun menyampaikan kritik.
“Karena kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda. Jadi yang dilarang betul di dalam pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah. Kalau memfitnah saya kira dimanapun di dunia ini namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” ucap Eddy.
Ia menambahkan, dalam penjelasan Pasal 218 secara tegas disebutkan bahwa kritik tidak dilarang. Salah satu bentuk kritik, kata Eddy, adalah unjuk rasa.
Lebih lanjut, Eddy menanggapi pandangan yang mempertanyakan perlunya pasal khusus tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dan mengusulkan agar cukup menggunakan pasal penghinaan umum.
Ia menilai pandangan tersebut keliru dan bukan merupakan bentuk diskriminasi. Menurutnya, perlakuan khusus terhadap Presiden dan Wakil Presiden sejalan dengan prinsip primus inter pares, yakni yang utama di antara yang setara.
Sementara itu, Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, Albert Aries, menegaskan bahwa Pasal 218 merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat dilaporkan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Menurut Albert, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menutup celah pelaporan oleh simpatisan, relawan, atau pihak lain yang mengatasnamakan kepentingan Presiden dan Wakil Presiden.
“Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” pungkas Albert Aries.
