Jakarta, GPriority.co.id – Usai dilantik oleh Presiden Prabowo, gaji Menteri, Wakil Menteri, dan Utusan Presiden Indonesia pun langsung menjadi sorotan.
Sebagai informasi, secara keseluruhan terdapat 48 menteri, 5 pejabat yang tidak di bawah koordinasi Kementerian Koordinator, serta 59 Wakil Menteri yang menjabat pada pemerintahan Prabowo-Gibran atau Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Pertama, untuk gaji menteri besarannya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2000. Sedangkan tunjangannya diatur dalam Keppres No. 68 Tahun 2001.
Menurut dua kebijakan tersebut, menteri Prabowo akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000/bulan dan tunjangan senilai Rp13.608.000/bulan. Jika di total, seorang menteri akan menerima pendapatan bersih sebesar Rp.18.648.000/bulannya.
Sementara untuk gaji Wakil Menteri, besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 176/PMK.02/2015, tetapi tidak tercantum keterangan berapa gaji pokok yang didapatnya.
Kendati demikian, Wakil Menteri berhak diberikan 85% dari tunjangan jabatan Menteri.
Sebagai gambaran, jika tunjangan Menteri senilai Rp13.608.000/bulan, maka Wakil Menteri akan mendapatkan Rp11.566.800/bulannya.
Baik Menteri maupun Wakil Menteri juga akan mendapatkan fasilitas lain seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga asuransi kesehatan.
Mereka juga akan dapat Dana Operasional Menteri untuk memenuhi operasional sehari-hari.
Sementara untuk Utusan Presiden Indonesia, gajinya diatur berdasarkan Perpres No 137 Tahun 2024.
Menurut Perpres tersebut, Utusan Presiden Indonesia “mendapatkan hak keuangan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.”
Maka, jika Utusan Presiden Indonesia mendapat gaji yang sama dengan Menteri, mereka akan mendapat Rp.18.648.000/bulannya.
Namun yang membedakan, jika Utusan Khusus Presiden berakhir masa baktinya, maka tidak akan mendapat dana pensiun atau pesangon.
Simulasi Uang Pensiun Menteri Indonesia
Berikut ini merupakan simulasi uang pensiun Menteri Indonesia yang akan didapat seumur hidup, berdasarkan PP Republik Indonesia No 50 Tahun 1980, Pasal 11 ayat (2).
- Menjabat 10 tahun, dengan maksimal besaran pensiun 75%, akan mendapat Rp3.780.000/bulan.
- Menjabat 5 tahun, dengan maksimal besaran pensiun 60%, akan mendapat Rp3.024.000/bulan.
- Menjabat 2 bulan, dengan maksimal besaran pensiun 6%, akan mendapat Rp302.400/bulan.
Foto : Sekretariat Presiden RI