Jakarta,gpriority-Kamis(20/1/22) Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, S.H. hadiri Workshop Percepatan Rehabilitasi Mangrove 9 Provinsi Sebagai Rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Kempinski Indonesia, Jakarta. Tujuan kedatangannya terkait kawasan Hutan Mangrove yang ada di Sulawesi Tenggara, sekaligus menjadi perwakilan dari salah satu di antara 9 Provinsi (Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Papua, Kalimantan Barat, Papua Barat, dan Kepulauan Riau) dengan potensi hutan Mangrovenya.
Ali Mazi memaparkan, bahwa hutan Mangrove yang ada di Sulawesi Tenggara seluas 93,831 Ha, terdiri dari luas potensi dan luas Existing. Kemudian, luas potensi habitat Mangrove merupakan bagian dari ekosistem secara karakteristik lahannya yang sesuai. Namun, kondisi saat ini belum terdapat vegetasi mangrove, meliputi; area terabrasi(0,73Ha), lahan terbuka(993,18Ha), mangrove terabrasi(283,69Ha), tambak(26.093,06Ha), tanah timbul(294.14Ha). Sedangkan, Mangrove Existing merupakan lahan yang saat ini ditutupi vegetasi mangrove, meliputi; eksisting mangrove lebat(luasan 40.811,14Ha), eksisting mangrove sedang(21.453,23Ha), dan eksisting mangrove jarang(3.901,36Ha).
Sulawesi Tenggara pun selalu berupaya untuk memanfaatkan keberadaan Hutan Mangrove. Dalam sesi wawancara, Gubernur Sultra menyebutkan lima manfaat yang sudah dikelolanya. Yaitu; terjaganya habitat beberapa hewan laut dan darat(udang, kepiting, ikan, dan satwa dengan habitat Mangrove), keteraturannya rantai makanan sekitar Mangrove, melindungi pantai dari abrasi laut, menyaring endapan tanah dan mendatangkan potensi pariwisata di daerah pesisir.
“Akar dari Mangrove juga bisa dijadikan obat herbal, salah satu staf di Sulawesi Tenggara berhasil sembuh dari kanker karena konsumsi ramuan akar mangrove.” tambah Gubernur Sultra di dalam perbincangan.
Sulawesi Tenggara juga berupaya dalam membuat kebijakan rehabilitasi Mangrove. Hal ini dilakukan, guna mendukung program Pemerintah terkait percepatan rehabilitasi Mangrove. Berikut beberapa kebijakan Sulawesi Tenggara dalam mengatur kawasan Mangrove:
1. Rehabilitasi Mangrove
Program ini bertujuan memulihkan kawasan hutan Mangrove yang alami kerusakan, meningkatkan tutupan hutan Mangrove serta tingkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
2. Menetapkan Kawasan Mangrove APL(di luar kawasan hutan) untuk Jadi Kawasan Lindung.
Mendorong Bupati dan Wali Kota untuk menetapkan hutan Mangrove di kawasan lindung dalam rencana tata ruang perwilayah. Ini guna, agar ekosistemnya terjaga.
3. Kerjasama Pemprov Sultra dengan Beberapa Universitas
Ini dilakukan sebagai upaya adanya sarana edukasi dan pendidikan terhadap pengelolaan Mangrove.
4. Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Mangrove
Program ini sebagai langkah mencari dan mengembangkan potensi SDA dan SDM di daerah Hutan Mangrove.
5. Mendorong Terbentuknya Forum Multipihak di Sulawesi Tenggara
Forum ini sebagai wadah koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan yang baik.
6. Penegakan Hukum
Adanya penegakan hukum bagi siapa saja yang melakukan eksploitasi Mangrove. Ini dilakukan agar adanya kedisiplinan dalam menjaga kawasan Mangrove.
Itulah program-program yang dibuat Sulawesi Tenggara dalam mengatur keberlangsungan kawasan Mangrove. Hutan Mangrove sendiri memang miliki arti penting bagi Sultra, pasalnya, daerah kawasan Mangrove banyak mendatangkan beragam manfaat dan kegunaan. Kedepannya pun, Ali Mazi berharap agar Pemerintah Indonesia selalu memberi perhatian lebih terkait pembangunan rehabilitasi Mangrove.(Ega.Foto.Istimewa)