Jakarta,GPriority.co.id-Banyak masyarakat yang mengeluh bahwa pelayanan di kelurahan sangat lama dan juga rumit. Hal inilah yang disadari betul oleh Pemerintah Kabupaten Tegal, bahkan dalam keterangan persnya pada Selasa (3/5/2022) Pemkab Tegal mengakui bahwa dalam setiap tahunnya, lebih dari 30.000 permohonan surat keterangan atau pengantar dikeluarkan oleh kelurahan. Namun proses yang panjang dan memakan waktu lama membuat warga menjadi terlunta-lunta dengan menunggu seharian. Belum lagi kendala dari kesibukan pejabat penandatangan surat tersebut.
Lantas, bagaimana sebaiknya kelurahan menyiasati kendala tersebut? Terlebih surat pengantar atau keterangan adalah kebutuhan administrasi dasar masyarakat.
Pemerintah Kota Tegal memiliki satu solusi, yakni aplikasi e-Kelurahan. Aplikasi ini dapat mengevaluasi dan memperbaiki sektor tata kelola pemerintahan khususnya dalam bidang pelayanan publik.
“Sebelum adanya e-Kelurahan, kurang lebih tahun 2017, selalu terdapat berbagai permasalahan teknis yang kami hadapi. Lalu setelah kehadiran e-Kelurahan, Alhamdulillah petugas dan masyarakat sudah banyak yang terbantu karena mempersingkat waktu dan tenaga. Setelah adanya tanda tangan online ini sangat membantu kinerja para petugas,” jelas Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat Kelurahan Slerok Inayatun Lihyati.
Pelayanan yang dijajakan menggunakan aplikasi e-Kelurahan memiliki berbagai keunggulan, salah satunya memutus perjalanan warga ke kantor kelurahan dan kecamatan tanpa menghilangkan kewenangan kelurahan dan kecamatan. Inovasi ini mempercepat proses pelayanan di kelurahan, memastikan warga selalu mendapatkan pelayanan, serta menjadikan pelayanan masyarakat di kelurahan menjadi lebih mudah dan pasti dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Secara teknis, aplikasi e-Kelurahan dibagi menjadi dua bentuk. Pertama adalah back office, yaitu aplikasi berbasis website yang digunakan oleh petugas pelayanan dan pejabat struktural kelurahan/kecamatan. Kedua adalah front office, berupa aplikasi berbasis android yang digunakan masyarakat bernama Gudang Layanan Masyarakat Terpadu (Gulamadu), yang dapat diunduh melalui playstore.
Aplikasi e-Kelurahan dan Gulamadu dalam prosesnya memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dengan fitur Sertifikat Elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tanda tangan elektronik yang digunakan tersertifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Aplikasi e-Kelurahan juga memberikan layanan penerbitan surat keterangan usaha (SKU) bagi warga yang memiliki usaha mikro untuk keperluan permohonan kredit usaha, permohonan BPUM, dan lain-lain. Tahun 2020, telah diterbitkan sebanyak 20.428 SKU, jumlah ini naik 250 persen dari tahun 2019. Kenaikan tersebut karena dibukanya pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sebanyak 59 persen pemohon SKU adalah warga perempuan yang memiliki usaha mikro.
Sementara itu, inovasi yang mengantarkan Kota Tegal meraih Top 45 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2021 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini, mendapatkan apresiasi dari Balai Sertifikasi Elektronik. Sandiman Pertama Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik BSrE, Sofu Risqi Yulia Saputra menyatakan dukungannya terhadap penggunaan tanda tangan elektronik di Pemerintah Kota Tegal.
“Kami dari Balai Sertifikasi Elektronik mendukung penuh penerapan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, khususnya pada aplikasi e-Kelurahan. Aplikasi ini merupakan yang pertama yang menerapkan sertifikat elektronik dalam penggunaan tanda tangan elektronik sampai ke level kelurahan,” tutupnya.(Hs.Foto.Humas KemenPANRB)